Wednesday, April 2, 2025
25.7 C
Jayapura

Curi Motor, Residivis Terancam 5 Tahun Penjara

MIMIKA – Seorang pria berinisial PK di Kabupaten Mimika, Papua Tengah terancam hukuman 5 tahun penjara karena mencuri. PK sebelumnya ditangkap pada 20 September 2024 lalu di kediamannya di kompleks Gorong-gorong, Distrik Mimika Baru, Mimika Papua Tengah, karena mencuri sepeda motor milik seorang pria bernama Najib Sya’roni.

Aksi pencurian yang dilakukan PK terjadi pada tanggal 18 September 2024 lalu, di Jalan Yos Soedarso depan Koramil 1710-01 Mimika, sekitar pukul 03.00 WIT.

Kepala Kepolsian Sektor (Kapolsek) Mimika Baru (Miru), AKP Jaihot Limbong membenarkan, penangkapan berdasarkan nomor LP/100/IX/2024/SPKT/PAPUA/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA.

Bukti rekaman CCTV milik korban menjadi bukti kuat peangkapan terhadap pelaku yang langsung dilakukan pengembangan di lapangan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Miru.

Baca Juga :  Gerebek Tempat Pembuatan Miras di Perumahan Pikhe

“Dari hasil pengembangan di lapangan, akhirnya pelaku PK berhasil diamankan dengan barang bukti 1 Unit SPM Merk Honda jenis Beat warna Hitam dilokasi kediamannya Gorong-gorong Timika,” kata AKP Limbong di ruang kerjanya, Kamis (10/10/2024).

Kapolsek melanjutkan, setelah ditangkap, pelaku kemudian diinterogasi lebih lanjut guna mengungkap aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku.

Saat ini proses administratif penyidikan terhadap Pelaku PK sedang berjalan dan masih menunggu proses lebih lanjut dari Kejaksaan Negeri Timika. PK sementara ditahan di dalam rumah tahanan (Rutan) Polres Mimika.

AKP Limbong mengatakan, pelaku PK disangkakan pasal 362 KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.  “Pelaku PK dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara” tutup AKP J Limbong, SH.

Baca Juga :  Kodam Akui Keterlibatan Oknum TNI Dalam Kasus Curanmor

PK merupakan residivis kasus penganiayaan dan pernah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan di Lapas Kelas IIB Timika. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Seorang pria berinisial PK di Kabupaten Mimika, Papua Tengah terancam hukuman 5 tahun penjara karena mencuri. PK sebelumnya ditangkap pada 20 September 2024 lalu di kediamannya di kompleks Gorong-gorong, Distrik Mimika Baru, Mimika Papua Tengah, karena mencuri sepeda motor milik seorang pria bernama Najib Sya’roni.

Aksi pencurian yang dilakukan PK terjadi pada tanggal 18 September 2024 lalu, di Jalan Yos Soedarso depan Koramil 1710-01 Mimika, sekitar pukul 03.00 WIT.

Kepala Kepolsian Sektor (Kapolsek) Mimika Baru (Miru), AKP Jaihot Limbong membenarkan, penangkapan berdasarkan nomor LP/100/IX/2024/SPKT/PAPUA/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA.

Bukti rekaman CCTV milik korban menjadi bukti kuat peangkapan terhadap pelaku yang langsung dilakukan pengembangan di lapangan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Miru.

Baca Juga :  Tak Berkutik Ketika Barang Bukti Ditemukan di Pinggang

“Dari hasil pengembangan di lapangan, akhirnya pelaku PK berhasil diamankan dengan barang bukti 1 Unit SPM Merk Honda jenis Beat warna Hitam dilokasi kediamannya Gorong-gorong Timika,” kata AKP Limbong di ruang kerjanya, Kamis (10/10/2024).

Kapolsek melanjutkan, setelah ditangkap, pelaku kemudian diinterogasi lebih lanjut guna mengungkap aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku.

Saat ini proses administratif penyidikan terhadap Pelaku PK sedang berjalan dan masih menunggu proses lebih lanjut dari Kejaksaan Negeri Timika. PK sementara ditahan di dalam rumah tahanan (Rutan) Polres Mimika.

AKP Limbong mengatakan, pelaku PK disangkakan pasal 362 KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.  “Pelaku PK dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara” tutup AKP J Limbong, SH.

Baca Juga :  Antisipasi Cuaca Ekstrem, Salurkan 9.500 Bibit Ubi

PK merupakan residivis kasus penganiayaan dan pernah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan di Lapas Kelas IIB Timika. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya