Tahun ini dari 217 Pejabat, Baru 31 Orang yang Sampaikan LHKPN
MIMIKA – Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Kabupaten Mimika, Primus Lesomar menyebutkan bahwa pada tahun 2024 ada 12 pejabat Pemerintah Kabupaten Mimika yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Mirisnya, meski tak menyebutkan satu per satu nama pejabat yang dimaksud namun kata Primus, dari 12 pejabat tersebut, ada beberapa yang tidak mengambil dokumen LHKPN sama sekali.
“Ada juga yang memang sama sekali tidak punya kesadaran untuk melapor. Padahal itu kan ada sanksi. Kemarin masih dibinaksanai karena rata-rata pegawai baru yang baru dikasih jabatan sehingga masih awam buat mereka,” ujar Primus saat ditemui awak media, Senin (10/02) kemarin.
Dari contoh kasus yang ada, Primus menegaskan bahwa di tahun 2025 ini tidak akan ada toleransi bagi setiap pejabat yang diwajibkan untuk melaporkan LHKPN di Inspektorat. Informasi ini pun telah disampaikan oleh Inspektorat kepada seluruh pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika yang namanya terdaftar dalam daftar wajib lapor.
Bagi pejabat yang tidak menyampaikan LHKPN akan diberikan sanksi, yaitu penundaan pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagaimana yang tertuang dalam peraturan Bupati Mimika nomor 7 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika.