Wednesday, February 12, 2025
29.7 C
Jayapura

PA Mimika: Tingginya Perceraian di Timika Karena Pertengkaran dan Perselisihan

MIMIKA – Sepanjang tahun 2024, Pengadilan Agama (PA) Mimika menangani sebanyak 253 perkara, selain perkara perceraian yang berjumlah 175 perkara, juga ada pembatalan perkawinan 1 perkara, perkara gugatan harta bersama 2 perkara, permohonan penetapan perwalian 28 perkara, permohonan asal usul anak 1 perkara, permohonan penetapan perkawinan atau isbat nikah 30 perkara, permohonan dispensasi kawin 8 perkara, perkara gugatan waris 3 perkara, perkara gugatan pengangkatan anak 3 perkara dan 2 perkara permohonan penetapan ahli waris.

Humas PA Mimika, Ahmad Zubaidi mengatakan bahwa dari total perkara di atas, tercatat sekitar 175 diantaranya merupakan perkara perceraian atau setara 69,17 persen.   Dari 175 perkara perceraian, 52 perkara diantaranya merupakan perkara cerai talak yang diajukan oleh suami dan 123 perkara cerai gugat yang diajukan oleh istri.

Baca Juga :  Alokasikan Hingga Rp 5 M Untuk Program Padat Karya

Ahmad menjelaskan, tingginya kasus perceraian di Timika pada tahun 2024 disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran terus menerus.  “Jadi di tahun 2024 yang paling tinggi itu adalah karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus, kemudian yang kedua baru meninggalkan salahsatu pihak, selebihnya ada kekerasan dalam rumah tangga, ekonomi, judi, mabuk dan dihukum penjara,” ujarnya saat ditemui, Senin (10/2/2025).

Adapun rinciannya yakni perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 76 perkara, meninggalkan salahsatu pihak sebanyak 22 perkara, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 11 perkara, ekonomi 11 perkara, mabuk 2 perkara dan dihukum penjara 1 perkara.

Kata Ahmad, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, presentase angka perceraian di Kabupaten Mimika sedikit mengalami penurunan. Jika di 2024 69,17 persen, di 2023 presentase perceraian di angka 69,72 persen.  “Jadi penurunan tapi tidak signifikan lah, sama-sama 69 persen hanya selisih di koma saja,” ungkap Ahmad.

Baca Juga :  Empat Terdakwa Kasus Korupsi Gereja Kingmi di Mimika Dituntut 2-4 Tahun Penjara

Ahmad menyebutkan, dari total keseluruhan perkara di tahun 2024 sebanyak 252 perkara telah diselesaikan dan hanya tersisa satu perkara yang belum selesai yakni perkara gugatan waris.   Kata Ahmad, upaya penyelesaian satu perkara tersebut terbilang cukup alot karena di tahun 2024 PA Mimika lebih memaksimalkan upaya perdamaian.  (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Sepanjang tahun 2024, Pengadilan Agama (PA) Mimika menangani sebanyak 253 perkara, selain perkara perceraian yang berjumlah 175 perkara, juga ada pembatalan perkawinan 1 perkara, perkara gugatan harta bersama 2 perkara, permohonan penetapan perwalian 28 perkara, permohonan asal usul anak 1 perkara, permohonan penetapan perkawinan atau isbat nikah 30 perkara, permohonan dispensasi kawin 8 perkara, perkara gugatan waris 3 perkara, perkara gugatan pengangkatan anak 3 perkara dan 2 perkara permohonan penetapan ahli waris.

Humas PA Mimika, Ahmad Zubaidi mengatakan bahwa dari total perkara di atas, tercatat sekitar 175 diantaranya merupakan perkara perceraian atau setara 69,17 persen.   Dari 175 perkara perceraian, 52 perkara diantaranya merupakan perkara cerai talak yang diajukan oleh suami dan 123 perkara cerai gugat yang diajukan oleh istri.

Baca Juga :  KPK panggil Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai saksi sidang Tipikor

Ahmad menjelaskan, tingginya kasus perceraian di Timika pada tahun 2024 disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran terus menerus.  “Jadi di tahun 2024 yang paling tinggi itu adalah karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus, kemudian yang kedua baru meninggalkan salahsatu pihak, selebihnya ada kekerasan dalam rumah tangga, ekonomi, judi, mabuk dan dihukum penjara,” ujarnya saat ditemui, Senin (10/2/2025).

Adapun rinciannya yakni perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 76 perkara, meninggalkan salahsatu pihak sebanyak 22 perkara, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 11 perkara, ekonomi 11 perkara, mabuk 2 perkara dan dihukum penjara 1 perkara.

Kata Ahmad, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, presentase angka perceraian di Kabupaten Mimika sedikit mengalami penurunan. Jika di 2024 69,17 persen, di 2023 presentase perceraian di angka 69,72 persen.  “Jadi penurunan tapi tidak signifikan lah, sama-sama 69 persen hanya selisih di koma saja,” ungkap Ahmad.

Baca Juga :  Judi Online, Salah Satu Penyebab Tingginya Angka Perceraian di Merauke

Ahmad menyebutkan, dari total keseluruhan perkara di tahun 2024 sebanyak 252 perkara telah diselesaikan dan hanya tersisa satu perkara yang belum selesai yakni perkara gugatan waris.   Kata Ahmad, upaya penyelesaian satu perkara tersebut terbilang cukup alot karena di tahun 2024 PA Mimika lebih memaksimalkan upaya perdamaian.  (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya