Wednesday, July 3, 2024
31.7 C
Jayapura

Dinas Satpol PP Mimika Bentuk Tim Bahas Ranperda Trantibum dan Linmas 

Ruben menilai, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bobot, menjaga kualitas Perda, menjaga materi atau norma ataupun substansi hukum dari rancangan Perda tersebut agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kita berharap bahwa setelah kegiatan ini tentu ada langkah-langkah selanjutnya dengan membangun komunikasi dengan pihak DPRD Kabupaten Mimika sehingga apa yang diusulkan ini bisa mendapat prioritas untuk ditetapkan di tahun ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelindungan Masyarakat Rudolf Angkouw,S.Ip mengatakan, ni merupakan amanat dari peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2018 dalam pasar 1 dan 2 di dalam penegakan Perda dan Perbup dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum harus diatur dengan Perda.

Baca Juga :  Sosialisasikan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Kebakaran dan Non Kebakaran 

Ia menyebut, tahapan awal pihaknya menyerahkan kepada Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua untuk dikoreksi substansi perdanya. Pihaknya juga mengundang tim produk hukum untuk melihat arah landasan hukum serta substansi Ranperda yang dibahas.

“Kota mendahului DPR sebelum masuk ke dalam tahap pembahasan harmonisasi dengan DPRD. Jadi tahap awal ini kita dengan tim dari Kanwil Hukum dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika untuk melihat bagaimana kekurangan atau isi substansinya, (apakah) sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Ruben menilai, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bobot, menjaga kualitas Perda, menjaga materi atau norma ataupun substansi hukum dari rancangan Perda tersebut agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kita berharap bahwa setelah kegiatan ini tentu ada langkah-langkah selanjutnya dengan membangun komunikasi dengan pihak DPRD Kabupaten Mimika sehingga apa yang diusulkan ini bisa mendapat prioritas untuk ditetapkan di tahun ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelindungan Masyarakat Rudolf Angkouw,S.Ip mengatakan, ni merupakan amanat dari peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2018 dalam pasar 1 dan 2 di dalam penegakan Perda dan Perbup dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum harus diatur dengan Perda.

Baca Juga :  Johannes Rettob: Waktu Akan Membuktikan, Tuhan Tahu yang Saya Buat Untuk Mimika

Ia menyebut, tahapan awal pihaknya menyerahkan kepada Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua untuk dikoreksi substansi perdanya. Pihaknya juga mengundang tim produk hukum untuk melihat arah landasan hukum serta substansi Ranperda yang dibahas.

“Kota mendahului DPR sebelum masuk ke dalam tahap pembahasan harmonisasi dengan DPRD. Jadi tahap awal ini kita dengan tim dari Kanwil Hukum dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Mimika untuk melihat bagaimana kekurangan atau isi substansinya, (apakah) sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya