Badan Gizi Nasional Cabut Status Suspend 5 SPPG di Mimika

MIMIKA — Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mencabut status pemberhentian sementara (suspend) bagi lima Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, agar dapat segera beroperasi kembali. ​Kepala Regional BGN Papua Tengah, Nalen Situmorang, mengatakan dari total 11 unit SPPG yang sebelumnya dibekukan, baru lima unit yang telah menerima surat pencabutan resmi dari pusat.

“Lima SPPG yang telah menerima surat pencabutan suspend akan kembali beroperasi untuk memberikan pelayanan kepada para penerima manfaat,” kata Nalen, Senin (8/6/2026).

​Sementara itu, enam satuan pelayanan lainnya tercatat masih belum diizinkan beroperasi karena belum memenuhi standar operasional dan administrasi yang ditetapkan.

“Dari jumlah tersebut, tiga SPPG masih menjalani suspend terkait permasalahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sedangkan tiga lainnya masih dalam proses penyelesaian aspek administrasi,” tuturnya.

Baca Juga :  IPHI Mimika Sambut Baik Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah

MIMIKA — Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mencabut status pemberhentian sementara (suspend) bagi lima Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, agar dapat segera beroperasi kembali. ​Kepala Regional BGN Papua Tengah, Nalen Situmorang, mengatakan dari total 11 unit SPPG yang sebelumnya dibekukan, baru lima unit yang telah menerima surat pencabutan resmi dari pusat.

“Lima SPPG yang telah menerima surat pencabutan suspend akan kembali beroperasi untuk memberikan pelayanan kepada para penerima manfaat,” kata Nalen, Senin (8/6/2026).

​Sementara itu, enam satuan pelayanan lainnya tercatat masih belum diizinkan beroperasi karena belum memenuhi standar operasional dan administrasi yang ditetapkan.

“Dari jumlah tersebut, tiga SPPG masih menjalani suspend terkait permasalahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sedangkan tiga lainnya masih dalam proses penyelesaian aspek administrasi,” tuturnya.

Baca Juga :  Lemasa Minta Bupati Mimika Cabut Surat ke Presiden

Berita Terbaru

Artikel Lainnya