Sunday, December 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Pelaku Penipuan Berkedok Debtcollector di Mimika Ditangkap

Kemudian, mobil yang disita berasal dari korban penipuan yang membeli mobil dari pelaku tanpa dilengkapi surat-surat berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh unit reskrim dan keterangan pelaku.

Dari hasil pengungkapan tersebut, tercatat ada dua orang terduga pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat dalam penipuan itu.

Modus lain yang digunakan para pelaku adalah dengan memakai aplikasi tertentu yang bisa mengetahui data mobil, hingga data tunggakan dan finance yang mengatur kredit mobil, setelah mengetahui, para pelaku menghubungi finance bersangkutan untuk mendapatkan surat kuasa agar dapat menarik mobil.

Wakapolres menegaskan, atas perbuatan itu, pasal yang dikenakan kepada MJF adalah Pasal 378 dengan ancaman kurungan sekitar kurang lebih 7 tahun.

Baca Juga :  Bapaslon Puji Pelayanan RSUD Mimika 

“Hukuman kurungan kurang lebih 7 tahun bisa juga lebih, karena kita lihat hari ini baru satu pelapor, jangan sampai setelah kita rilis masih ada banyak pelapor lainnya,” pungkasnya. (mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Kemudian, mobil yang disita berasal dari korban penipuan yang membeli mobil dari pelaku tanpa dilengkapi surat-surat berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh unit reskrim dan keterangan pelaku.

Dari hasil pengungkapan tersebut, tercatat ada dua orang terduga pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat dalam penipuan itu.

Modus lain yang digunakan para pelaku adalah dengan memakai aplikasi tertentu yang bisa mengetahui data mobil, hingga data tunggakan dan finance yang mengatur kredit mobil, setelah mengetahui, para pelaku menghubungi finance bersangkutan untuk mendapatkan surat kuasa agar dapat menarik mobil.

Wakapolres menegaskan, atas perbuatan itu, pasal yang dikenakan kepada MJF adalah Pasal 378 dengan ancaman kurungan sekitar kurang lebih 7 tahun.

Baca Juga :  Bapaslon Puji Pelayanan RSUD Mimika 

“Hukuman kurungan kurang lebih 7 tahun bisa juga lebih, karena kita lihat hari ini baru satu pelapor, jangan sampai setelah kita rilis masih ada banyak pelapor lainnya,” pungkasnya. (mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya