Kemudian, mobil yang disita berasal dari korban penipuan yang membeli mobil dari pelaku tanpa dilengkapi surat-surat berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh unit reskrim dan keterangan pelaku.
Dari hasil pengungkapan tersebut, tercatat ada dua orang terduga pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat dalam penipuan itu.
Modus lain yang digunakan para pelaku adalah dengan memakai aplikasi tertentu yang bisa mengetahui data mobil, hingga data tunggakan dan finance yang mengatur kredit mobil, setelah mengetahui, para pelaku menghubungi finance bersangkutan untuk mendapatkan surat kuasa agar dapat menarik mobil.
Wakapolres menegaskan, atas perbuatan itu, pasal yang dikenakan kepada MJF adalah Pasal 378 dengan ancaman kurungan sekitar kurang lebih 7 tahun.
“Hukuman kurungan kurang lebih 7 tahun bisa juga lebih, karena kita lihat hari ini baru satu pelapor, jangan sampai setelah kita rilis masih ada banyak pelapor lainnya,” pungkasnya. (mww)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos