MIMIKA – Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq menyebut, pelaku jambret berinisial ZA yang ditangkap di Jalan Busiri Timika beberapa waktu lalu mengaku sudah tujuh kali melakukan aksinya.
Kasat Reskrim mengatakan, ZA juga mengaku terlibat dalam beberapa aksi jambret pada beberapa TKP di Kabupaten Mimika.
Pelaku merupakan pemain tunggal yang beraksi tanpa melibatkan siapapun dengan modus menyewa motor di tempat sewa motor untuk melancarkan aksinya.
“Dia memang sendiri, dia pemain tunggal. Dari pengakuannya itu kurang lebih sudah 7 kali melakukan jambret. Dia juga pernah diamankan tapi saat itu kabur dan akhirnya kembali kita amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq, saat ditemui, Kamis (6/6/2024).
Perlu diketahui pada saat diamankan, pelaku sempat berusaha kabur dengan melakukan perlawanan namun berhasil digagalkan.
ZA ditangkap polisi dari Sat Reskrim Polres Mimika di Jalan Busiri pada 29 Mei 2024 lalu sekitar pukul 03.00 WIT. (mww)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos