Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Dua Penjual Obat-obatan Terlarang Ditangkap Polisi

MIMIKA – Polisi berhasil menangkap pelaku pengedar obat-obatan terlarang jenis Dextromethorpan di Jalan Pendidikan Jalur 5 Timika, dan Jalan Perintis Timika, Kamis (3/10)sekira pukul 17.00 WIT.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif menjelaskan, pada hari Kamis sekitar pikul 16.30 WIT, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapat informasi tentang adanya seseorang yang dicurigai sering memperjualbelikan obat-obatan terlarang jenis Dextromethorpan.

Dari informasi tersebut polisi kemudian mendalaminya dan merespon ke tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Pendidikan Jalur 5 Timika dan melakukan pemantauan.

Sekira pukul 17.00 WIT tim berhasil menangkap kedua pelaku. Jaya dan Sandi pun diinterogasi. Sandi mengaku bahwa obat-obatan tersebut disimpan di kos-kosan miliknya di Jalan Perintis Timika.

“Sekitar jam 19.30 WIT tim membawa kedua pelaku menuju alamat penyimpanan obat obatan milik pelaku tersebut dan benar pada saat tim tiba di alamat rumah yang dimaksud kedua pelaku di jalan Perintis Timika tersebut tim berhasil menemukan (obat-obatan terlarang tersebut-red,” kata AKP Andi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/10) pagi.

Baca Juga :  Saka Bahari Lanal Timika Siap Ikuti Pelantara dan Sail Tidore 2022

Atas penangkapan tersebut tim juga menganankan barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah berupa 1 paket plastik bening besar berisikan 1.100 butir obat – obatan jenis Dextromethorpan, 1 paket plastik bening sedang berisikan 270, butir obat – obatan jenis Dextromethorpan, 31 paket plastik bening kecil berisikan 420 butir obat – obatan jenis Dextromethorpan, 1 buah plastik bening buble crap, 1 buah tas putih bening bekas skincare, 1 buah HP  merek Iphone 11 warna putih dan 1 buah HP Relme Note 10 warna biru.

Ia melanjutkan, tim kemudian membawa kedua pelaku beserta barang buktinya menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna di proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Kuota Penerimaan CPNS di Mimika Tahun Ini Lebih Dari 1000

Jaya dan Sandi terancam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1), atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Polisi berhasil menangkap pelaku pengedar obat-obatan terlarang jenis Dextromethorpan di Jalan Pendidikan Jalur 5 Timika, dan Jalan Perintis Timika, Kamis (3/10)sekira pukul 17.00 WIT.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif menjelaskan, pada hari Kamis sekitar pikul 16.30 WIT, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapat informasi tentang adanya seseorang yang dicurigai sering memperjualbelikan obat-obatan terlarang jenis Dextromethorpan.

Dari informasi tersebut polisi kemudian mendalaminya dan merespon ke tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Pendidikan Jalur 5 Timika dan melakukan pemantauan.

Sekira pukul 17.00 WIT tim berhasil menangkap kedua pelaku. Jaya dan Sandi pun diinterogasi. Sandi mengaku bahwa obat-obatan tersebut disimpan di kos-kosan miliknya di Jalan Perintis Timika.

“Sekitar jam 19.30 WIT tim membawa kedua pelaku menuju alamat penyimpanan obat obatan milik pelaku tersebut dan benar pada saat tim tiba di alamat rumah yang dimaksud kedua pelaku di jalan Perintis Timika tersebut tim berhasil menemukan (obat-obatan terlarang tersebut-red,” kata AKP Andi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/10) pagi.

Baca Juga :  Tinggalkan Alama, KKB Kabur ke Nduga

Atas penangkapan tersebut tim juga menganankan barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah berupa 1 paket plastik bening besar berisikan 1.100 butir obat – obatan jenis Dextromethorpan, 1 paket plastik bening sedang berisikan 270, butir obat – obatan jenis Dextromethorpan, 31 paket plastik bening kecil berisikan 420 butir obat – obatan jenis Dextromethorpan, 1 buah plastik bening buble crap, 1 buah tas putih bening bekas skincare, 1 buah HP  merek Iphone 11 warna putih dan 1 buah HP Relme Note 10 warna biru.

Ia melanjutkan, tim kemudian membawa kedua pelaku beserta barang buktinya menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna di proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Polres Jayawijaya Berikan Imunisasi Campak 

Jaya dan Sandi terancam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1), atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya