Friday, April 19, 2024
33.7 C
Jayapura

Inisiasi Penyusunan Juknis Anggota Dewan Unsur Pengangkatan

Inisiasi Penyusunan Juknis Anggota Dewan Unsur Pengangkatan

TIMIKA–Sesuai amanat Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang termuat dalam Pasal 6, maka pengisian kursi DPR Provinsi dan DPR kabupaten/kota, kini tidak hanya melalui proses pemilihan umum, tapi juga diangkat dari unsur Orang Asli Papua (OAP).

Mengingat masa jabatan yang sama yakni selama lima tahun maka, Anggota DPR RI daerah pemilihan Papua, Yan Permenas Mandenas juga mendesak agar proses pengisian DPRP dan DPRD di semua provinsi dan kabupaten di Papua segera dilakukan. Sebab pengisian melalui pemilihan umum atau lewat jalur partai politik sedang berjalan.

Dalam kunjungan kerjanya sekaligus reses ke beberapa kabupaten/kota di Papua, termasuk di Mimika, Sabtu (4/3), Yan Mandenas mengatakan, tahapan Pemilu sudah dilakukan maka DPRP dan DPRD pengangkatan juga sudah harus dilakukan.

Baca Juga :  Realisasi Program Pemkab Mimika Masih Rendah

Anggota Komisi I DPR RI ini mengungkapkan, ini merupakan amanat undang-undang yang bertujuan agar masyarakat adat bisa terwakili di DPR kabupaten maupun provinsi.  “Tentunya kita akomodir itu untuk menghindari rasa diskriminasi terhadap OAP yang ketika bersaing di partai politik tidak terpilih, itu alokasikan yang kita berikan,” ujarnya.

Kebijakan ini dikatakan Yan Mandenas sangat spesial karena hanya diberikan bagi Papua. Walaupun tidak ada kajian dan hanya didasarkan pada kesepakatan dan keputusan politik antara DPR dan pemerintah.

Sesuai ketentuan dalam UU Otsus, perhitungan alokasi kursi untuk DPR kabupaten dan DPRP jalur pengangkatan yakni seperempat dari total kursi yang ada. Mengenai siapa yang berhak akan diatur dalam petunjuk teknis yang nantinya diterbitkan oleh pemerintah.

Baca Juga :  DBD Masih Mewabah di Timika

Namun sampai saat ini, dari hasil monitoring di kabupaten/kota di Papua, pemerintah belum menyusun petunjuk teknis. Untuk itu, ia akan mengambil inisiatif untuk penyusunan Juknis secara nasional. “Saya akan meminta rapat kerja dengan pemerintah. Baik menteri terkait, kita akan undang untuk kita rapat dan bahas, Juknis kita susun secara nasional baru kita turunkan dan dilaksanakan daerah,”jelasnya.

Termasuk juga Majelis Rakyat Papua di Daerah Otonom Baru (DOB) yang seharusnya sudah terbentuk sebelum Pemilu. Namun hingga kini belum ada tahapan dari masing-masing DOB, termasuk di Papua Tengah, di mana Pj gubernur baru mengeluarkan undangan bagi kabupaten.

Yan mendesak agar proses ini dilakukan secepatnya agar bisa berjalan sesuai tahapan. Dalam keterwakilan MRP ini berasal dari tiga unsur yaitu tokoh agama, tokoh perempuan dan tokoh adat.(ryu/tho)

Inisiasi Penyusunan Juknis Anggota Dewan Unsur Pengangkatan

TIMIKA–Sesuai amanat Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang termuat dalam Pasal 6, maka pengisian kursi DPR Provinsi dan DPR kabupaten/kota, kini tidak hanya melalui proses pemilihan umum, tapi juga diangkat dari unsur Orang Asli Papua (OAP).

Mengingat masa jabatan yang sama yakni selama lima tahun maka, Anggota DPR RI daerah pemilihan Papua, Yan Permenas Mandenas juga mendesak agar proses pengisian DPRP dan DPRD di semua provinsi dan kabupaten di Papua segera dilakukan. Sebab pengisian melalui pemilihan umum atau lewat jalur partai politik sedang berjalan.

Dalam kunjungan kerjanya sekaligus reses ke beberapa kabupaten/kota di Papua, termasuk di Mimika, Sabtu (4/3), Yan Mandenas mengatakan, tahapan Pemilu sudah dilakukan maka DPRP dan DPRD pengangkatan juga sudah harus dilakukan.

Baca Juga :  Stok Minyak Tanah di Mimika Aman Hingga Hari Raya Idul Fitri

Anggota Komisi I DPR RI ini mengungkapkan, ini merupakan amanat undang-undang yang bertujuan agar masyarakat adat bisa terwakili di DPR kabupaten maupun provinsi.  “Tentunya kita akomodir itu untuk menghindari rasa diskriminasi terhadap OAP yang ketika bersaing di partai politik tidak terpilih, itu alokasikan yang kita berikan,” ujarnya.

Kebijakan ini dikatakan Yan Mandenas sangat spesial karena hanya diberikan bagi Papua. Walaupun tidak ada kajian dan hanya didasarkan pada kesepakatan dan keputusan politik antara DPR dan pemerintah.

Sesuai ketentuan dalam UU Otsus, perhitungan alokasi kursi untuk DPR kabupaten dan DPRP jalur pengangkatan yakni seperempat dari total kursi yang ada. Mengenai siapa yang berhak akan diatur dalam petunjuk teknis yang nantinya diterbitkan oleh pemerintah.

Baca Juga :  Sudah 16 Kali Menjambret, Seorang Pemuda Ditangkap

Namun sampai saat ini, dari hasil monitoring di kabupaten/kota di Papua, pemerintah belum menyusun petunjuk teknis. Untuk itu, ia akan mengambil inisiatif untuk penyusunan Juknis secara nasional. “Saya akan meminta rapat kerja dengan pemerintah. Baik menteri terkait, kita akan undang untuk kita rapat dan bahas, Juknis kita susun secara nasional baru kita turunkan dan dilaksanakan daerah,”jelasnya.

Termasuk juga Majelis Rakyat Papua di Daerah Otonom Baru (DOB) yang seharusnya sudah terbentuk sebelum Pemilu. Namun hingga kini belum ada tahapan dari masing-masing DOB, termasuk di Papua Tengah, di mana Pj gubernur baru mengeluarkan undangan bagi kabupaten.

Yan mendesak agar proses ini dilakukan secepatnya agar bisa berjalan sesuai tahapan. Dalam keterwakilan MRP ini berasal dari tiga unsur yaitu tokoh agama, tokoh perempuan dan tokoh adat.(ryu/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya