MIMIKA – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika, Slamet Sutejo menyebut, pihaknya masih menunggu proses pantarlih terkait adanya temuan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mimika tentang elemen data pemilih yang tidak punya alamat jelas di KTP atau dengan RT/RW 00/00.
Slamet mengatakan, nantinya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) akan melakukan pemutakhiran data di lapangan guna memverifikasi secara terperinci. Selanjutnya, hasil tersebut akan disinkronisasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Nanti hasil yang dilakukan kpu dan jajarannya itu akan disinkronisasi lagi ke kemendagri, secara nasional diverifikasi lagi dibenarkan secara detail,” jelas Slamet saat ditemui, Senin (3/6/2024).
Slamet melanjutkan, yang perlu dibangun adalah pemerintah perlu meningkatkan layanan yang baik kepada masyarakat.
Kemudian, masyarakat juga perlu menyadari akan pentingnya administrasi kependudukan sehingga ada kerja sama yang baik antara masyarakat dengan pemerintah.
“Warga juga kalau berpindah dari satu wilayah ke wilayah yang lain harus melaporkan kepindahannya itu ke RT dan lurah supaya datanya terdata dengan baik. Dan jangan orang tidak pindah tidak melaporkan atau contoh KTP masih di Kelurahan Koperapoka tapi orangnya sudah pindah ke Kelurahan Pasar Sentral ya tetap terdeteksinya di Koperapoka,” ujarnya.
Slamet mengatakan, hal ini sudah dikoordinasikan dengan KPUD Mimika dan akan ditindaklanjuti pada berdasarkan hasil pemutakhiran data dari Pantarlih.
“Kita akan menyesuaikan kalau nanti dari proses Pantarlih memang ada perubahan perubahan alamat gitu atau mungkin identitasnya berubah kita akan lakukan penyesuaian. Kita foll up supaya nanti sama datanya yang ditetapkan oleh KPUD,” ungkapnya.
Sementara itu, sebelumnya Koordinator Divisi Data, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Mimika, Budiono Muchie mengungkapkan, ada penurunan jumlah data pemilih di Kabupaten Mimika berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Budiono menjelaskan, nantinya data tersebut masih akan dikonfirmasi oleh petugas Pantarlih di masing-masing kelurahan untuk memastikan keabsahan data tersebut.
Sedangkan, jumlah DPT terakhir berdasarkan data Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sebanyak 236.995.
Disebutkan, pada Pilkada 2024 jumlah TPS juga berkurang.
Budiono juga mengungkapkan adanya beberapa elemen data pemilih yang menjadi masalah menjelang Pilkada 2024, yaitu data pemilih dengan kode RT 00/00.
Untuk mengatasi hal ini, KPUD Mimika akan berpedoman pada data dari masing-masing kelurahan.
Meski belum diketahui data falidnya, Budiono menyebut, banyak ditemukan pada dua distrik di dalam kota Kabupaten Mimika, yakni Distrik Wania dan Distrik Mimika Baru. (mww)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos