Site icon Cenderawasih Pos

Disetujui Seluruh Fraksi, APBD-P Mimika Ditetapkan Sebesar Rp 7,2 T

Penyerahan berita acara usai ditandatangani pasca Rapat Paripurna IV masa sidang III DPRD Kabupaten Mimika dalam rangka mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi sekaligus penutupan pembahasan perubahan rancangan APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2024, di ruang paripurna DPRD Mimika, Rabu (2/10) kemarin. (foto:Moh. Wahyu Welerubun/Cenderawasih Pos)

MIMIKA – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Mimika tahun anggaran 2024 disetujui untuk ditetapkan dengan nilai sebesar Rp 7,2 triliun. Hal itu setelah tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika menyetujui untuk ditetapkan dalam Rapat Paripurna IV masa sidang III DPRD Kabupaten Mimika dalam rangka mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi sekaligus penutupan pembahasan perubahan rancangan APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2024, di ruang paripurna DPRD Mimika, Rabu (2/10) kemarin.

Ketua DPRD Mimika, Anthon Bukaleng dalam sambutannya menyampaikan, setelah proses panjang pembahasan rancangan perubahan APBD berlangsung sampai dengan penandatanganan berita acara nota kesepakatan bersama yang baru saja dilakukan, bersama hak tersebut dapat diartikan sebagai salahsatu upaya untuk menyesuaikan rencana keuangan dengan perkembangan yang terjadi.

Karena, tidak sepenuhnya sumber pendapatan belanja dan pembiayaan pada saat penyusunan anggaran dan adanya penyesuaian target karena keadaan tidak normal.

Sementara itu, Penjabat Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika khususnya kepada Badan Anggaran (Banggar) yang telah mengerahkan waktu, pikiran dan saran serta koreksi terharap rancangan perubahan APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2024 sehingga menghasilkan komitmen bersama berupa persetujuan untuk penetapan APBD Perubahan tahun anggaran 2024.

Tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024, Valentinus menyebutkan bahwa aspek kebijakan tetap mengacu pada nota kesepakatan mengenai kebijakan umum perubahan APBD tahun anggaran 2024 dan nota kesepakatan perubahan prioritas plafon anggaran sementara.

“Dengan demikian perubahan anggaran tahun 2024 ini merupakan kebijakan strategis, prioritas program serta kebijakan terhadap rencana penyesuaian atau penambahan alokasi dana pada kegiatan-kegiatan tertentu yang sebelumnya tidak mampu terdukung secara optimal sebagaimana termuat dalam kebijakan umum perubahan APBD tahun 2024 yang telah dijabarkan lebih lanjut dijabarkan lebih lanjut dalam plafon anggaran sementara tahun 2024,” ungkapnya.

Valentinus dalam kesempatan itu menyampaikan, proses penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD Perubahan tahun anggaran 2024 telah diawali dengan penandatanganan berita acara kesepakatan kebijakan umum perubahan anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Mimika.  (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version