Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Ditangkap Saat Akan Melarikan Diri

MIMIKA – Seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu ditangkap di Bandara (baru) Mozes Kilangin Timika tepat di bagian pemeriksaan tiket pesawat Hercules.

Pria berinisial RW alias Imran ini ditangkap pada Rabu, 30 Oktober 2024 sekitar pukul 06.10 WIT saat hendak berangkat ke luar Mimika.

Kasat Res Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rahmat menjelaskan, pada hari Rabu sekitar pukul 05.30 WIT Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya pengedar Narkotika jenis Sabu.

Setelah mendapat informasi tersebut tim Opsnal segera menuju TKP Bandara baru Moses kilangin di lokasi boarding tiket pesawat Hercules untuk melakukan pemantauan.

Baca Juga :  8 Batang Pohon Ganja Setinggi 1,69 Meter Ditemukan di  Distrik Wolo

“Dan benar sekitar pukul 06.10 WIT tim mencurigai seseorang yang pada saat itu datang menuju TKP untuk check in melapor tiket pesawat Hercules yang akan berangkat menuju Kabupaten Dekai Yahukimo,” kata AKP Andi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (31/10/2024).

Selanjutnya, Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku dan melakukan penggeledahan. Dari tangan pelaku tim berhasil menemukan 1 (satu) paket plastik bening besar berisikan narkotika jenis sabu milik pelaku.   Kemudian, pelaku beserta barang bukti yang berhasil di sita dibawa menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil disita diantaranya 1 (satu) paket plastik bening besar berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah dos kotak pembungkus paketan sabu, 1 (satu) buah tisu pembukus paketan sabu, dan 1 (satu) buah HanPhone merek Vivo Y33T warna putih. “Berat Barang Bukti Narkotika jenis sabu berat netto 40,16 (empat nol koma satu enam) gram,” sebut AKP Andi.

Baca Juga :  Lima Pengguna Narkoba Jadi Tersangka

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.(mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu ditangkap di Bandara (baru) Mozes Kilangin Timika tepat di bagian pemeriksaan tiket pesawat Hercules.

Pria berinisial RW alias Imran ini ditangkap pada Rabu, 30 Oktober 2024 sekitar pukul 06.10 WIT saat hendak berangkat ke luar Mimika.

Kasat Res Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rahmat menjelaskan, pada hari Rabu sekitar pukul 05.30 WIT Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya pengedar Narkotika jenis Sabu.

Setelah mendapat informasi tersebut tim Opsnal segera menuju TKP Bandara baru Moses kilangin di lokasi boarding tiket pesawat Hercules untuk melakukan pemantauan.

Baca Juga :  Kasus Curammor Marak Terjadi di Mimika, Polisi Minta Masyarakat Hati-hati 

“Dan benar sekitar pukul 06.10 WIT tim mencurigai seseorang yang pada saat itu datang menuju TKP untuk check in melapor tiket pesawat Hercules yang akan berangkat menuju Kabupaten Dekai Yahukimo,” kata AKP Andi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (31/10/2024).

Selanjutnya, Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku dan melakukan penggeledahan. Dari tangan pelaku tim berhasil menemukan 1 (satu) paket plastik bening besar berisikan narkotika jenis sabu milik pelaku.   Kemudian, pelaku beserta barang bukti yang berhasil di sita dibawa menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil disita diantaranya 1 (satu) paket plastik bening besar berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah dos kotak pembungkus paketan sabu, 1 (satu) buah tisu pembukus paketan sabu, dan 1 (satu) buah HanPhone merek Vivo Y33T warna putih. “Berat Barang Bukti Narkotika jenis sabu berat netto 40,16 (empat nol koma satu enam) gram,” sebut AKP Andi.

Baca Juga :  Parade Kendaraan Ramah Lingkungan Warnai World Enviromental Day Expo 2024

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.(mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya