Friday, July 5, 2024
26.7 C
Jayapura

Realisasi Belanja APBD 85 Persen, Pendapatan 102 Persen

MIMIKA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika melaksanakan rapat paripurna tentang laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kabupaten Mimika tahun anggaran dan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Mimika tahun 2023.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mimika, Anton Bukaleng ini berlangsung di ruang paripurna DPRD, Senin (1/7/2024), dan dihadiri oleh Bupati Mimika Johannes Rettob bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) serta unsur pimpinan dan perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Ketua DPRD Kabupaten Mimika, Anton Bukaleng dalam sambutannya mengatakan, bahwa pertanggungjawaban APBD merupakan kewajiban pemerintah daerah yang menjadi agenda tahunan.

Baca Juga :  Dua Terduga Pelaku Curanmor di Mimika Ditangkap Polisi 

“Mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada dewan perwakilan rakyat,” kata Anton.

Kemudian, Bupati Mimika Johannes Rettob dalam sambutannya menyampaikan, LKPJ Pemerintah Kabupaten Mimika tahun 2023 sebelumnya telah melalui audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Papua pada April 2024.

Kata Johannes, LKPJ tahun anggaran 2023, merupakan bentuk penyelenggaraan pertanggungjawaban anggaran pemerintah daerah, meliputi realisasi pelaksanaan APBD, realisasi pelaksanaan program kerja dan pencapaian pembangunan oleh pemerintah daerah dalam kurun waktu satu tahun anggaran.

“Laporan pertanggungjawaban ini juga sebagai bahan evaluasi kinerja pemerintah daerah dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan efisiensi, efektifitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, serta mengaktifkan fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan,” kata John.

Baca Juga :  Banggar DPRD Berikan Sejumlah Catatan Terhadap LKPJ Walikota

Sementara itu, pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp5.927.151.606.261 dan terealisasi sebesar Rp6.052.755.632.529,33 atau sebesar 102,12 persen.

Sedangkan belanja daerah dianggarkan sebesar Rp7.197.481.873.864 dan terealisasi sebesar Rp6.119.180.929.670,84 miliar atau 85,02 persen dari total realisasi pendapatan daerah.(mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika melaksanakan rapat paripurna tentang laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kabupaten Mimika tahun anggaran dan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Mimika tahun 2023.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mimika, Anton Bukaleng ini berlangsung di ruang paripurna DPRD, Senin (1/7/2024), dan dihadiri oleh Bupati Mimika Johannes Rettob bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) serta unsur pimpinan dan perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Ketua DPRD Kabupaten Mimika, Anton Bukaleng dalam sambutannya mengatakan, bahwa pertanggungjawaban APBD merupakan kewajiban pemerintah daerah yang menjadi agenda tahunan.

Baca Juga :  Sempat Stagnan, Program Kerja Dewan Diharap Bisa Berjalan 

“Mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada dewan perwakilan rakyat,” kata Anton.

Kemudian, Bupati Mimika Johannes Rettob dalam sambutannya menyampaikan, LKPJ Pemerintah Kabupaten Mimika tahun 2023 sebelumnya telah melalui audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Papua pada April 2024.

Kata Johannes, LKPJ tahun anggaran 2023, merupakan bentuk penyelenggaraan pertanggungjawaban anggaran pemerintah daerah, meliputi realisasi pelaksanaan APBD, realisasi pelaksanaan program kerja dan pencapaian pembangunan oleh pemerintah daerah dalam kurun waktu satu tahun anggaran.

“Laporan pertanggungjawaban ini juga sebagai bahan evaluasi kinerja pemerintah daerah dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan efisiensi, efektifitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, serta mengaktifkan fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan,” kata John.

Baca Juga :  DPRD Merauke Miliki Kedekatan Emosional dengan DPRD Asmat 

Sementara itu, pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp5.927.151.606.261 dan terealisasi sebesar Rp6.052.755.632.529,33 atau sebesar 102,12 persen.

Sedangkan belanja daerah dianggarkan sebesar Rp7.197.481.873.864 dan terealisasi sebesar Rp6.119.180.929.670,84 miliar atau 85,02 persen dari total realisasi pendapatan daerah.(mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya