MIMIKA – Dua orang terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil ditangkap polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mimika.
Melalui pesan suara yang diterima Cenderawasih Pos, Selasa (30/4/2024), Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq membenarkan, penangkapan dilakukan pada Rabu, 24 April 2024 lalu di sekitaran Tmika . Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial JCK (22) dan RM (24).
Iptu Fajar menjelaskan, saat itu pelapor tang merupakan seorang perempuan berinisial YP (43) membuat laporan kehilangan sepeda motor di tempat tinggalnya pada Kamis, 12 April 2024 di Jalan Ahmad Yani.
“Adapun kronologis singkat, dimana pada waktu kejadian tersebut suami terlapor menggunakan motor tersebut ke acara temannya, kemudian suami dari pelapor memarkir motor di dekat Bengkel Aneka Motor, setelah itu suami pelapor duduk di depan bengkel, setelah itu pukul empat suami pelapor melihat motor sudah tidak ada,” ungkap Iptu Fajar.
Ia melanjutkan, sepeda motor ataupun barang bukti yang berhasil diamankan Jenis Honda Beat Street dengan nomor polisi PA 3568 HF.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mimika Mile 32.“Rencananya dari pihak korban ataupun pelaku akan kita jembatani untuk mediasi. Dari pihak pelapor pun bersedia untuk kemudian kasus ini dibicarakan secara kekeluargaan,” pungkas Fajar. (mww)