MIMIKA – Kepolisian Resort (Kapolres) Mimika mengklaim tingkat peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Mimika di tahun 2025 mengalami peningkatan.
Menurut data Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika, jumlah kasus tindak pidana narkotika pada tahun 2024 sebanyak 35 kasus, 26 kasus diantaranya telah selesai.
Sedangkan di tahun 2025, kasus tindak pidana narkotika naik hingga mencapai 44 kasus, 33 diantaranya telah selesai. Mengenai hal tersebut, Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman menyebutkan bahwa Kabupaten Mimika menjadi titik transit narkotika dari luar Mimika ke daerah-daerah tetangga. Biasanya, para pelaku pengedar narkotika kata Kapolres memanfaatkan jasa ekspedisi untuk pengiriman.
“Jadi modusnya mereka menggunakan jasa ekspedisi, dikirim melalui jasa ekspedisi, jadi Timika ini sebagai transit kemudian disebarkan ke kabupaten lain di sekitaran Timika. Jadi paling besar itu modusnya melalui jasa ekspedisi,” terang Kapolres kepada wartawan Selasa (30/12).
MIMIKA – Kepolisian Resort (Kapolres) Mimika mengklaim tingkat peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Mimika di tahun 2025 mengalami peningkatan.
Menurut data Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika, jumlah kasus tindak pidana narkotika pada tahun 2024 sebanyak 35 kasus, 26 kasus diantaranya telah selesai.
Sedangkan di tahun 2025, kasus tindak pidana narkotika naik hingga mencapai 44 kasus, 33 diantaranya telah selesai. Mengenai hal tersebut, Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman menyebutkan bahwa Kabupaten Mimika menjadi titik transit narkotika dari luar Mimika ke daerah-daerah tetangga. Biasanya, para pelaku pengedar narkotika kata Kapolres memanfaatkan jasa ekspedisi untuk pengiriman.
“Jadi modusnya mereka menggunakan jasa ekspedisi, dikirim melalui jasa ekspedisi, jadi Timika ini sebagai transit kemudian disebarkan ke kabupaten lain di sekitaran Timika. Jadi paling besar itu modusnya melalui jasa ekspedisi,” terang Kapolres kepada wartawan Selasa (30/12).