Thursday, December 4, 2025
27.9 C
Jayapura

Polisi Kembali Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Mimika

Atas penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket plastik klip bening sedang berisikan Sabu-sabu dengan berat yang masih dalam proses penimbangan. Kemudian, polisi juga menyita 1 paket warna hitam jasa pengiriman bertuliskan JNE, 2 potong pakaian, 1 plastik pembungkus paket, dan 1 unit ponsel.

Setelah dilakukan pemeriksaan, EAS mengaku bahwa Sabu-sabu tersebut dikirim dari Jakarta untuk diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Mimika. Modus yang digunakan yakni dengan menyelipkan Sabu-sabu di antara pakaian dalam paket pengiriman.

“Sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan dengan sistem tempel di beberapa titik di seputaran Timika, di mana konsumen mengambil barang sesuai lokasi yang ditentukan. Pemasaran dilakukan melalui aplikasi media sosial Instagram,” ucapnya.

Baca Juga :  Baznas Mimika Bantu Korban Kebakaran Jalan Yos Soedarso

Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Mimika Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut. EAS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(mww/wen)

 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Atas penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket plastik klip bening sedang berisikan Sabu-sabu dengan berat yang masih dalam proses penimbangan. Kemudian, polisi juga menyita 1 paket warna hitam jasa pengiriman bertuliskan JNE, 2 potong pakaian, 1 plastik pembungkus paket, dan 1 unit ponsel.

Setelah dilakukan pemeriksaan, EAS mengaku bahwa Sabu-sabu tersebut dikirim dari Jakarta untuk diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Mimika. Modus yang digunakan yakni dengan menyelipkan Sabu-sabu di antara pakaian dalam paket pengiriman.

“Sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan dengan sistem tempel di beberapa titik di seputaran Timika, di mana konsumen mengambil barang sesuai lokasi yang ditentukan. Pemasaran dilakukan melalui aplikasi media sosial Instagram,” ucapnya.

Baca Juga :  Pemkab Mimika Buka Penerimaan CPNS Khusus Anak Asli Amungme dan Kamoro

Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Mimika Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut. EAS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(mww/wen)

 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya