Site icon Cenderawasih Pos

Pemekaran Mimika Timur Mulai Dibahas

Suasana seminar pendahuluan di ruang rapat Kantor Bappeda Mimika, Jumat (27/9) lalu. (foto: Moh. Wahyu Welerubun/Cenderawasih Pos)

DOB Baru Dibentuk Untuk Siapa? 

MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika menggelar seminar pendahuluan pembentukan DOB Kabupaten Mimika Timur, di Kantor Bappeda Kabupaten Mimika,  Jumat (27/9) lalu.

DOB yang rencananya diberi nama Kabupaten Mimika Timur ini tengah dalam pembahasan. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika bersama Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) dari Universitas Papua membahas hal tersebut bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan kepala-kepala distrik.

Berdasarkan usia, kabupaten Mimika sudah memenuhi syarat untuk bisa dimekarkan karena sudah menginjak 28 tahun.

Ahli Ekonomi Pembanguan UNIPA, Dr. Obadja Fenetiruna menyebut pihaknya sebagai institusi pendidikan tinggi bertanggung jawab dengan  kemajuan tanah Papua dan orang Papua. Sehingga, perencanaan DOB ini harus dikawal agar tidak terjadi begitu saja.

Ia menjelaskan bahwa pemekaran itu sesuai dengan azas otonomi daerah yang diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2021.  Kendati demikian, Obadja menegaskan bahwa pemekaran yang seperti apa yang akan dibuat.

“Jadi, pertanyaan paling penting adalah DOB baru itu untuk siapa. Kalau kita mau bikin DOB baru, kita harus merencanakan dengan baik agar orang Papua mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya,” ujarnya.

Menurutnya tujuan dari DOB seharusnya mampu menguntungkan masyarakat terutama orang Papua yang ada di lokasi DOB tersebut.

Dalam pembentukan DOB ada beberapa hal yang harus dirancang dengan sebaik-baiknya. Misalnya dalam hal politik, Selama ini OAP kalah bertarung dalam bidang tersebut, maka sejak awal memang sudah harus dirancang bagaiamana seharusnya penataan politik.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Regina Wenda kepada awak media menyebut, studi kelayakan yang nantinya akan dilakukan oleh LP2M Unipa itu bertujuan untuk melakukan kajian pada dua daerah yang akan dimekarkan.

“Studi kelayakan untuk mendapatkan gambaran terkait daerah yang akan dimekarkan baik dari sisi sumber daya manusia, ekonomi dan pembangunan berkelanjutan,” katanya.

Dijelaskan, hasil studi kelayakan ini akan memberikan gambaran bagi pemerintah Untuk mengambil kebijakan, apa saja yang kurang dalam pembentukan DOB.

Kata Regina, di usia Kabupaten Mimika yang ke 28 tahun, pemerintah menilai bahwa Kabupaten Mimika layak dimekarkan.(mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version