Saturday, February 1, 2025
26.7 C
Jayapura

Dua TSK Curanmor Dipindahkan ke Rutan Polres Mimika

MIMIKA – Dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang ditangkap Polisi dari Polsek Mimika Baru pada 23 Januari 2025 lalu kini dipindahkan dari Ruang Tahanan Polsek Mimika Baru ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mimika, di Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah.

Pemindahan kedua tersangka yang masing-masing berinisial JM dan SK ini dilakukan pada Rabu 29 Januari 2025 oleh Unit Reskrim Polsek Mimika Baru.

Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru menerangkan, sebelumnya, proses penyelidikan hingga penetapan tersangka telah dilaksanakan.

“Sudah kami geser dari Rutan Polsek Mimika Baru ke Rutan Polres Mimika dengan maksud bahwa dia sudah kami tetapkan tersangka dan penempatannya sesuai dengan petunjuk pimpinan ditempatkan di Rutan Polres Mile 32 guna mendapatkan fasilitas yang lebih memadai,” terang Iptu I Ketut, saat ditemui, Kamis (30/1).

Baca Juga :  Tuntut Suara Dikembalikan, Warga Kwamki Narama dan Tembagapura Unjuk Rasa  

“Terkait fasilitas makan minum maupun mandi kalau di rutan polres sudah ada bagian yang menangani para tersangka,” tambahnya.

Iptu I Ketut mengatakan, kini pihaknya tegah melakukan pendalaman untuk mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana lainnya.

“Untuk para terangka sudah kami ambil berita acara pemeriksaan untuk dapat menjadi dasar kami di lapangan untuk pengembangan jaringan apakah dia main secara orang per orang maupun secara tim atau kelompok untuk memecahkan beberapa kasus curanmor lainnya yang terjadi di Kota Timika,” tuturnya.

Saat ini, tekait perkembangan kasus tersebut, kata I Ketut bahwa pihaknya juga tegah melengkapi bekas-bekas untuk dilakukan tahap I. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  7 KUPS Terima Dokumen NIB dari DPMPTSP Kabupaten Mimika

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang ditangkap Polisi dari Polsek Mimika Baru pada 23 Januari 2025 lalu kini dipindahkan dari Ruang Tahanan Polsek Mimika Baru ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mimika, di Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah.

Pemindahan kedua tersangka yang masing-masing berinisial JM dan SK ini dilakukan pada Rabu 29 Januari 2025 oleh Unit Reskrim Polsek Mimika Baru.

Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru menerangkan, sebelumnya, proses penyelidikan hingga penetapan tersangka telah dilaksanakan.

“Sudah kami geser dari Rutan Polsek Mimika Baru ke Rutan Polres Mimika dengan maksud bahwa dia sudah kami tetapkan tersangka dan penempatannya sesuai dengan petunjuk pimpinan ditempatkan di Rutan Polres Mile 32 guna mendapatkan fasilitas yang lebih memadai,” terang Iptu I Ketut, saat ditemui, Kamis (30/1).

Baca Juga :  Massa Aksi KNPB di Timika dan Wamena Dibubarkan Polisi

“Terkait fasilitas makan minum maupun mandi kalau di rutan polres sudah ada bagian yang menangani para tersangka,” tambahnya.

Iptu I Ketut mengatakan, kini pihaknya tegah melakukan pendalaman untuk mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana lainnya.

“Untuk para terangka sudah kami ambil berita acara pemeriksaan untuk dapat menjadi dasar kami di lapangan untuk pengembangan jaringan apakah dia main secara orang per orang maupun secara tim atau kelompok untuk memecahkan beberapa kasus curanmor lainnya yang terjadi di Kota Timika,” tuturnya.

Saat ini, tekait perkembangan kasus tersebut, kata I Ketut bahwa pihaknya juga tegah melengkapi bekas-bekas untuk dilakukan tahap I. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  Hingga Hari ke-3 Korban Belum Ditemukan

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/