Tuesday, September 17, 2024
26.7 C
Jayapura

WBP yang Kabur dari Lapas Narkotika Masih Dalam Pencarian

SENTANI -Sampai saat ini 5 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura di Doyo Baru, Kabupaten Jayapura, yang melarikan diri atau kabur dari Lapas  belum berhasil ditangkap atau menyerahkan diri dan kini masih dalam pencarian.

Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura Samaludin Bogra mengatakan, sampai saat ini ke 5 orang WBP yang kabur pada Minggu (11/8) pukul 16.30 WIT belum berhasil ditangkap atau menyerahkan diri. Hingga saat ini pihak Lapas dan aparat keamanan masih melakukan pencarian.

Diungkapkan,  5 WBP yang kabur sudah menjadi DPO  dan jika ada masyarakat yang melihat 5 WBP yang kabur bisa melapor,  supaya ke 5 orang WBP tersebut bisa menjalani hukumannya.

Baca Juga :  Libur Lebaran, Bukit Teletubis Ramai Pengunjung

Ditambahkan, pelarian WBP Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura ada 9 orang WBP dengan cara membobol pagar ornames di samping tong air, menggunakan barbel beton. Selanjutnya mereka melompat tembok pagar di samping tong air antara pos 3 dan pos 4, petugas dari pos 3 dan pos 4 sudah memberikan peringatan dengan cara membunyikan lonceng panjang dan tembakan peringatan, namun tidak digubris oleh mereka, mereka tetap nekat memanjat tembok pagar dengan cara saling bopong.

Lanjutnya, dari ke 9 orang kabur dan kini sudah tertangkap 4 orang yakni Agus Itlay, Albert Tasman Samber, Alberto Alua dan Manuel Giban, untuk 5 orang yang belum tertangkap Robet Wenda, Okky Marvin Pagar,  Melianus Waga, Kaleb Rivaldo Marani dan Fredik Marsel Salmon (titipan Lapas Abepura kasus pembunuhan)

Baca Juga :  Minim Fasilitas, Dua Pasien Covid-19 Dirujuk ke RSUD Dok II

Dari WBP tersebut hukuman mereka rata- rata 3 sampai dengan 4 tahun dan 1 paling tinggi 13 tahun karena kasus pembunuhan.  Dari 9 WBP ada 4 yang titipan/pindahan dari Lapas Abepura.

Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian setempat untuk menangkap 5 WBP yang masih kabur guna meminta bantuan pencarian.

“Anggota kami saat ini juga masih berusaha melakukan pengejaran dan pencarian kepada WBP yang melarikan diri dan kasus ini juga sudah dilaporkan kepada pimpinan,  diantaranya Direktur Jendral Pemasyarakatan , Direktur Kamtib Pemasyarakatan, Kakanwil Kemenkumham Papua dan Kadivpas Papua,”tandasnya.(dil/ary)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

SENTANI -Sampai saat ini 5 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura di Doyo Baru, Kabupaten Jayapura, yang melarikan diri atau kabur dari Lapas  belum berhasil ditangkap atau menyerahkan diri dan kini masih dalam pencarian.

Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura Samaludin Bogra mengatakan, sampai saat ini ke 5 orang WBP yang kabur pada Minggu (11/8) pukul 16.30 WIT belum berhasil ditangkap atau menyerahkan diri. Hingga saat ini pihak Lapas dan aparat keamanan masih melakukan pencarian.

Diungkapkan,  5 WBP yang kabur sudah menjadi DPO  dan jika ada masyarakat yang melihat 5 WBP yang kabur bisa melapor,  supaya ke 5 orang WBP tersebut bisa menjalani hukumannya.

Baca Juga :  Hari Ke 9 Operasi  Zebra, Puluhan Pengendara di Sentani Terjaring

Ditambahkan, pelarian WBP Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura ada 9 orang WBP dengan cara membobol pagar ornames di samping tong air, menggunakan barbel beton. Selanjutnya mereka melompat tembok pagar di samping tong air antara pos 3 dan pos 4, petugas dari pos 3 dan pos 4 sudah memberikan peringatan dengan cara membunyikan lonceng panjang dan tembakan peringatan, namun tidak digubris oleh mereka, mereka tetap nekat memanjat tembok pagar dengan cara saling bopong.

Lanjutnya, dari ke 9 orang kabur dan kini sudah tertangkap 4 orang yakni Agus Itlay, Albert Tasman Samber, Alberto Alua dan Manuel Giban, untuk 5 orang yang belum tertangkap Robet Wenda, Okky Marvin Pagar,  Melianus Waga, Kaleb Rivaldo Marani dan Fredik Marsel Salmon (titipan Lapas Abepura kasus pembunuhan)

Baca Juga :  KPU Harus  Berlaku Adil dan Obyektif ke Semua Paslon

Dari WBP tersebut hukuman mereka rata- rata 3 sampai dengan 4 tahun dan 1 paling tinggi 13 tahun karena kasus pembunuhan.  Dari 9 WBP ada 4 yang titipan/pindahan dari Lapas Abepura.

Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian setempat untuk menangkap 5 WBP yang masih kabur guna meminta bantuan pencarian.

“Anggota kami saat ini juga masih berusaha melakukan pengejaran dan pencarian kepada WBP yang melarikan diri dan kasus ini juga sudah dilaporkan kepada pimpinan,  diantaranya Direktur Jendral Pemasyarakatan , Direktur Kamtib Pemasyarakatan, Kakanwil Kemenkumham Papua dan Kadivpas Papua,”tandasnya.(dil/ary)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya