Semuel Tegaskan ASN Pemkab Jayapura Selama Jangan Jadi Tim Sukses

SENTANI -Pj Bupati Jayapura Semuel Siriwa menegaskan, dalam pesta demokrasi Pilkada serentak Kabupaten Jayapura tahun 2024 diingatkan kepada seluruh ASN Dilingkungan Pemkab Jayapura tidak boleh terlibat menjadi tim sukses atau melakukan politik praktis.

Semuel mengingat, sebagai seorang ASN punya aturan tersendiri harus netral berpolitik saat berlangsung Pilkada walaupun  seorang ASN memiliki hak untuk mencoblos dalam menyalurkan haj pilihnya tapi seorang ASN  tidak boleh terlibat politik praktis dengan para kandidat Pilkada.

Dijelaskan, Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) saat Pemilu 2024.

“ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,”ungkapnya, Jumat (27/9/2024) kemarin.

Diakui, ASN adalah tenaga profesional yang menjadi motor pemerintah sehingga ASN harus fokus melayani masyarakat terlepas dari siapapun pemimpin yang terpilih, apalagi ASN dijaga oleh pemerintah melalui rakyat dan diberikan fasilitas maka hal ini juga tidak boleh dimanfaatkan pada saat Pilkada.

Walaupun demikian, ASN masih diperkenankan mendengarkan visi misi Paslon supaya saat melakukan pencoblosan ASN tahu visi misi Paslon yang dipilih, tapi selain itu, tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Jika sampai terbukti melakukan maka siap siap ASN tersebut mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.(dil)

 

SENTANI -Pj Bupati Jayapura Semuel Siriwa menegaskan, dalam pesta demokrasi Pilkada serentak Kabupaten Jayapura tahun 2024 diingatkan kepada seluruh ASN Dilingkungan Pemkab Jayapura tidak boleh terlibat menjadi tim sukses atau melakukan politik praktis.

Semuel mengingat, sebagai seorang ASN punya aturan tersendiri harus netral berpolitik saat berlangsung Pilkada walaupun  seorang ASN memiliki hak untuk mencoblos dalam menyalurkan haj pilihnya tapi seorang ASN  tidak boleh terlibat politik praktis dengan para kandidat Pilkada.

Dijelaskan, Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) saat Pemilu 2024.

“ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,”ungkapnya, Jumat (27/9/2024) kemarin.

Diakui, ASN adalah tenaga profesional yang menjadi motor pemerintah sehingga ASN harus fokus melayani masyarakat terlepas dari siapapun pemimpin yang terpilih, apalagi ASN dijaga oleh pemerintah melalui rakyat dan diberikan fasilitas maka hal ini juga tidak boleh dimanfaatkan pada saat Pilkada.

Walaupun demikian, ASN masih diperkenankan mendengarkan visi misi Paslon supaya saat melakukan pencoblosan ASN tahu visi misi Paslon yang dipilih, tapi selain itu, tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Jika sampai terbukti melakukan maka siap siap ASN tersebut mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.(dil)