Sunday, October 13, 2024
31.7 C
Jayapura

Genjot Penetapan APBD TA 2025, Nilainya Tetap Kisaran Rp 1,5 Triliun

SENTANI -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jayapura telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Kebijakan Umun Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) APBD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2025, bertempat di Ballroom Cenderawasih Grand Allison Hotel, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Kamis, 26 September 2024.

Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Cintiya Rulliani Talantan dan Pj Bupati Jayapura Semuel Siriwa, disaksikan oleh sejumlah anggota DPRD dan Kepala Perangkat Daerah (PD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura.

Usai melakukan Penandatanganan  Nota Kesepahaman tentang Kebijakan Umun Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) APBD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2025, maka pada Hari Jumat (27/9)kemarin, juga dilakukan Pembukaan Paripurna V Masa SidangIII Tentang Raperda APBD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2025 di Hotel Grand Allison,Sentani, Kabupaten Jayapura.

Baca Juga :  DLH Diminta Bersihkan Danau Sentani

Pj Bupati Jayapura Semuel Siriwa mengatakan, Pemkab Jayapura dan DPRD Kabupaten Jayapura terus berupaya semaksimal mungkin dalam menetapkan APBD Induk TA 2025 sebelum tahun 2025,  sehingga melalui sidang Raperda tersebut semua bisa disetujui oleh dewan dalam menetapkan Perda APBD Induk  2025.

Dengan demikian, jika Perda sudah ditetapkan segala program kegiatan yang dilakukan Pemkab Jayapura bisa dijalan dengan baik dan sudah bisa dilakukan awal tahun 2025 dengan menyerahkan DPA lebih awal.

“Jika kita tetapkan APBD TA 2025 lebih awal atau di akhir tahun 2024, maka kita bisa menyerahkan DPA ke OPD juga lebih cepat sehingga program kegiatan yang mereka sudah masuk dalam DPA bisa langsung dikerjakan termasuk pekerjaan fisik lainnya juga,”ungkapnya.

Baca Juga :  Kondisi Trotoar di Abepura Sangat Memprihatinkan

Ditambahkan, untuk besaran APBD TA 2025 memang tidak beda jauh dengan APBD TA 2024 yakni di kisaran angka Rp 1.5 Triliun. Namun untuk APBD 2025 akan lebih dioptimalkan lagi karena sudah tidak ada Pemilu sehingga APBD bisa untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Jayapura.

“Pagu anggaran masih sama dengan tahun 2024 dan nilainya tetap kisaran Rp 1,5 Triliun. Harapannya, kita akan mengoptimalkan lebih baik lagi. Mudah-mudahan. APBD TA 2025 bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat dan keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Jayapura,”jelasnya.(dil).

SENTANI -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jayapura telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Kebijakan Umun Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) APBD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2025, bertempat di Ballroom Cenderawasih Grand Allison Hotel, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Kamis, 26 September 2024.

Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Cintiya Rulliani Talantan dan Pj Bupati Jayapura Semuel Siriwa, disaksikan oleh sejumlah anggota DPRD dan Kepala Perangkat Daerah (PD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura.

Usai melakukan Penandatanganan  Nota Kesepahaman tentang Kebijakan Umun Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) APBD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2025, maka pada Hari Jumat (27/9)kemarin, juga dilakukan Pembukaan Paripurna V Masa SidangIII Tentang Raperda APBD Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2025 di Hotel Grand Allison,Sentani, Kabupaten Jayapura.

Baca Juga :  Netizen Minta Pemkot Berlaku Adil

Pj Bupati Jayapura Semuel Siriwa mengatakan, Pemkab Jayapura dan DPRD Kabupaten Jayapura terus berupaya semaksimal mungkin dalam menetapkan APBD Induk TA 2025 sebelum tahun 2025,  sehingga melalui sidang Raperda tersebut semua bisa disetujui oleh dewan dalam menetapkan Perda APBD Induk  2025.

Dengan demikian, jika Perda sudah ditetapkan segala program kegiatan yang dilakukan Pemkab Jayapura bisa dijalan dengan baik dan sudah bisa dilakukan awal tahun 2025 dengan menyerahkan DPA lebih awal.

“Jika kita tetapkan APBD TA 2025 lebih awal atau di akhir tahun 2024, maka kita bisa menyerahkan DPA ke OPD juga lebih cepat sehingga program kegiatan yang mereka sudah masuk dalam DPA bisa langsung dikerjakan termasuk pekerjaan fisik lainnya juga,”ungkapnya.

Baca Juga :  Pemprov PP dan Pemkab Jayawijaya Dapat Apresiasi dari Kemenparekraf

Ditambahkan, untuk besaran APBD TA 2025 memang tidak beda jauh dengan APBD TA 2024 yakni di kisaran angka Rp 1.5 Triliun. Namun untuk APBD 2025 akan lebih dioptimalkan lagi karena sudah tidak ada Pemilu sehingga APBD bisa untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Jayapura.

“Pagu anggaran masih sama dengan tahun 2024 dan nilainya tetap kisaran Rp 1,5 Triliun. Harapannya, kita akan mengoptimalkan lebih baik lagi. Mudah-mudahan. APBD TA 2025 bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat dan keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Jayapura,”jelasnya.(dil).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya