SENTANI- Belakangan ini polisi terus melakukan kegiatan patroli untuk menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polres Jayapura. Di saat bersamaan polisi juga turut mengamankan beberapa orang yang diketahui atau kedapatan membawa atau memiliki ganja.
Terkait peredaran ganja , selama bulan September setidaknya sudah tiga kasus peredaran ganja di Kabupaten Jayapura berhasil diungkap jajaran Polres Jayapura.
Kasus pertama terjadi di Wilayah hukum Polsek Depapre. Polisi berhasil mengamankan IO karena kedapatan saat mabuk ganja. Bahkan polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja sebanyak lima pohon yang ditanam pelaku di kebun miliknya.
Tidak berhenti disitu, polisi juga berhasil mengankan 3 orang tersangka, masing masing berinisial JP (19), AG (27) dan SG (29) di kawasan Pos Tujuh Sentani pada, Senin(26/9). Ketika itu tersangka itu ditangkap pada malam hari saat polisi melakukan patroli malam. Dari tiga tersangka Itu polisi berhasil mengamankan barang bukti 4 bungkus ganja.
Kemudian yang terbaru, seorang pria diamankan Tim Patmor Polres Jayapura saat patroli di Jalan Komba Sentani Kabupaten Jayapura, Rabu, (28/9) malam. Tersangka AK (35) berhasil diamankan Tim Patmor Polres Jayapura karena terbukti memiliki 1 bungkus plastik kecil narkotika jenis ganja.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, membenarkan penangkapan dan pengungkapan terhadap tersangka peredaran ganja.
“AK (35) berhasil kami amankan saat melakukan patroli di seputaran Jalan Komba Sentani, dari tangannya didapati sebungkus narkotika jenis ganja kering, ia mengaku membeli barang haram tersebut di Pos 7 Sentani dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah),” ungkapnya.
Untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut pelaku diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba . ”Untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut, pelaku AK (35) kami serah terimakan ke Satuan Narkoba berikut barang bukti ganja ,”tandasnya.(roy/ary)