Friday, April 26, 2024
26.7 C
Jayapura

Pemkab Mulai Berlakukan Sanksi Sosial

Anggota Satpol PP Kabupaten Jayapura dibantu TNI/Polri ketika memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker pada saat melaksanakan kegiatan, Selasa 29/9 kemarin. ( FOTO: Robert Mboik Cepos)

SENTANI-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mulai menerapkan sanksi sosial kepada masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan pada saat melaksanakan kegiatan di tempat kerja atau tempat umum di Kabupaten Jayapura.

Operasi Yustisi yang digelar sejak, Senin, (28/9) itu menargetkan seluruh lokasi tidak hanya di kota, tapi termasuk di wilayah distrik. Pemkab Jayapura telah mengeluarkan peraturan Bupati menindaklanjuti peraturan pemerintah pusat terkait pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) di tengah pandemi Covid-19.

“Dasar hukum yang menjadi acuan gugus tugas dalam menegakkan pendisiplinan penerapan Prokes di Kabupaten Jayapura yakni peraturan Bupati No. 50 Tahun 2020,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jayapura, Khairul Lie kepada wartawan di Sentani, Selasa (29/9) kemarin.

Baca Juga :  Modular Exercise Penting untuk  Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan Penerbangan

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Jayapura, Frits Rumayomi menjelaskan, kegiatan penegakan pendisiplinan Prokes yang dilakukan pihaknya saat ini dibantu oleh TNI dan Polri.

Sejak diberlakukan kegiatan pendisiplinan penerapan Prokes di Kabupaten Jayapura, pihaknya masih melakukan upaya persuasif dan sosialisasi serta memberikan tindakan berupa sanksi sosial.

“Kita masih beri sanksi yang ringan seperti push up, tapi beberapa hari ke depan, kita akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Selanjutnya, dalam kegiatan pendisiplinan penerapan Prokes di tengah pandemi Covid-19 ini, pihaknya kembali mempertegas mengenai batas waktu aktivitas masyarakat di tempat umum yang mana sampai saat ini masih berlaku sampai jam 5 sore.

Baca Juga :  Anggota DPRD Terancam Tidak Terima Gaji

“Selama ini kan kita belum cabut mengenai pembatasan waktu aktivitas masyarakat dan kita memang masih sampai pada jam 5 sore. Hal ini juga yang sudah kami sampaikan kepada masyarakat supaya mereka harus mengikuti aturan yang diterapkan oleh pemerintah,” katanya. (roy/tho)

Anggota Satpol PP Kabupaten Jayapura dibantu TNI/Polri ketika memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker pada saat melaksanakan kegiatan, Selasa 29/9 kemarin. ( FOTO: Robert Mboik Cepos)

SENTANI-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mulai menerapkan sanksi sosial kepada masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan pada saat melaksanakan kegiatan di tempat kerja atau tempat umum di Kabupaten Jayapura.

Operasi Yustisi yang digelar sejak, Senin, (28/9) itu menargetkan seluruh lokasi tidak hanya di kota, tapi termasuk di wilayah distrik. Pemkab Jayapura telah mengeluarkan peraturan Bupati menindaklanjuti peraturan pemerintah pusat terkait pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) di tengah pandemi Covid-19.

“Dasar hukum yang menjadi acuan gugus tugas dalam menegakkan pendisiplinan penerapan Prokes di Kabupaten Jayapura yakni peraturan Bupati No. 50 Tahun 2020,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jayapura, Khairul Lie kepada wartawan di Sentani, Selasa (29/9) kemarin.

Baca Juga :  DPRD Bentuk Tim Evaluasi Perda Tak Optimal

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Jayapura, Frits Rumayomi menjelaskan, kegiatan penegakan pendisiplinan Prokes yang dilakukan pihaknya saat ini dibantu oleh TNI dan Polri.

Sejak diberlakukan kegiatan pendisiplinan penerapan Prokes di Kabupaten Jayapura, pihaknya masih melakukan upaya persuasif dan sosialisasi serta memberikan tindakan berupa sanksi sosial.

“Kita masih beri sanksi yang ringan seperti push up, tapi beberapa hari ke depan, kita akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Selanjutnya, dalam kegiatan pendisiplinan penerapan Prokes di tengah pandemi Covid-19 ini, pihaknya kembali mempertegas mengenai batas waktu aktivitas masyarakat di tempat umum yang mana sampai saat ini masih berlaku sampai jam 5 sore.

Baca Juga :  Bersihkan Intake, PDAM Berdayakan Pemuda

“Selama ini kan kita belum cabut mengenai pembatasan waktu aktivitas masyarakat dan kita memang masih sampai pada jam 5 sore. Hal ini juga yang sudah kami sampaikan kepada masyarakat supaya mereka harus mengikuti aturan yang diterapkan oleh pemerintah,” katanya. (roy/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya