Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Pembayaran THR  untuk ASN  Tunggu Perpres

SENTANI– Pemerintah memastikan akan membayar tunjangan hari raya bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Jayapura.  Akan tetapi pembayaran tunjangan hari raya tersebut masih menunggu keputusan Peraturan Presiden Republik Indonesia.

“Pembayaran THR ini kita masih menunggu Perpres,” kata Kepala Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah  Kabupaten Jayapura, Subhan, kepada wartawan,  Rabu (29/3) kemarin.

Selanjutnya,  apabila Perpres itu sudah keluar,  selanjutnya akan ada Peraturan Menteri Keuangan yang mana akan dijabarkan secara rinci.  Namun berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya pembayaran THR itu diberikan nominalnya sama dengan gaji. 

Tapi dikeluarkan tunjangan Papua, terutama tunjangan daerah terpencil,  khususnya ASN yang berdinas di daerah-daerah pelosok atau terpencil. “Yang kita bayarkan itu hampir 5.000 pegawai termasuk P3K,” jelasnya.

Baca Juga :  Minta OPD Genjot  Penyerapan Anggaran TA 2023

Terkait hal itu Pemerintah Kabupaten Jayapura sebenarnya sudah menyiapkan anggarannya melalui alokasi dana umum tahun 2023. Hanya saja pembayarannya masih menunggu Peraturan Presiden.  “Biasanya itu dua minggu sebelum lebaran sudah keluar,”ujarnya.

Total anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah secara umum dihitung satu kali gaji, ditambah tunjangan Papua dan tunjangan daerah terpencil,  khusus mereka yang mengabdi di daerah terpencil.

“Tunjangan terpencil itu khusus mereka yang ada di distrik terjauh dan juga yang ada di kampung-kampung terjauh,” imbuhnya.

Kemudian untuk gaji 13 bagi ASN juga biasanya akan diberikan di awal Juli setiap tahun.  Nilainya sama dengan satu kali gaji bulan sebelumnya.(roy/ary)

Baca Juga :  Tunggu Perangkatnya Ada, Baru ASN Akan Digeser ke DOB

SENTANI– Pemerintah memastikan akan membayar tunjangan hari raya bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Jayapura.  Akan tetapi pembayaran tunjangan hari raya tersebut masih menunggu keputusan Peraturan Presiden Republik Indonesia.

“Pembayaran THR ini kita masih menunggu Perpres,” kata Kepala Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah  Kabupaten Jayapura, Subhan, kepada wartawan,  Rabu (29/3) kemarin.

Selanjutnya,  apabila Perpres itu sudah keluar,  selanjutnya akan ada Peraturan Menteri Keuangan yang mana akan dijabarkan secara rinci.  Namun berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya pembayaran THR itu diberikan nominalnya sama dengan gaji. 

Tapi dikeluarkan tunjangan Papua, terutama tunjangan daerah terpencil,  khususnya ASN yang berdinas di daerah-daerah pelosok atau terpencil. “Yang kita bayarkan itu hampir 5.000 pegawai termasuk P3K,” jelasnya.

Baca Juga :  Harus Ada Kejelasan Regulasi

Terkait hal itu Pemerintah Kabupaten Jayapura sebenarnya sudah menyiapkan anggarannya melalui alokasi dana umum tahun 2023. Hanya saja pembayarannya masih menunggu Peraturan Presiden.  “Biasanya itu dua minggu sebelum lebaran sudah keluar,”ujarnya.

Total anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah secara umum dihitung satu kali gaji, ditambah tunjangan Papua dan tunjangan daerah terpencil,  khusus mereka yang mengabdi di daerah terpencil.

“Tunjangan terpencil itu khusus mereka yang ada di distrik terjauh dan juga yang ada di kampung-kampung terjauh,” imbuhnya.

Kemudian untuk gaji 13 bagi ASN juga biasanya akan diberikan di awal Juli setiap tahun.  Nilainya sama dengan satu kali gaji bulan sebelumnya.(roy/ary)

Baca Juga :  ASN Diwarning Tidak Tambah Libur

Berita Terbaru

Artikel Lainnya