Josefintje menjelaskan bahwa untuk dapat naik level, Kabupaten Jayapura harus memenuhi nilai minimum pada setiap indikator, yang tersebar dalam lima klaster, yakni klaster pendidikan, kesehatan, perlindungan khusus, kelembagaan, serta pengasuhan dan perlindungan.
Kelima klaster tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, lembaga non-pemerintah, media massa, forum anak, tokoh adat, hingga tokoh agama.
Menurutnya, sebagian besar kegiatan tersebut sebenarnya telah dilaksanakan, namun belum terkoordinasi secara optimal dalam aspek administrasi dan dokumentasi. “Ini masih tahap persiapan dan komitmen. Kabupaten Jayapura belum disebut sebagai Kabupaten Layak Anak sepenuhnya, tetapi masih dalam proses menuju ke sana,” jelasnya.
Josefintje menambahkan, hingga saat ini di Tanah Papua, Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura masih menjadi daerah yang konsisten mengikuti proses penilaian KLA. Ia berharap keberlanjutan Kabupaten Jayapura dapat menjadi motivasi bagi kabupaten dan kota lain di Papua.
“Kami berharap Kabupaten Jayapura bisa terus bertahan dan menjadi contoh, sehingga memotivasi daerah lain untuk berani maju dan membangun komitmen Kota Layak Anak,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Jayapura, Beatrix Awoitauw, menjelaskan berdasarkan hasil verifikasi dari tim provinsi, Kabupaten Jayapura kembali mendapatkan pendampingan tim verifikasi pada tahun ini guna memperbaiki sejumlah kekurangan yang ditemukan pada penilaian tahun sebelumnya, sehingga belum berhasil naik ke tingkat penilaian yang lebih tinggi.
“Tahun lalu kami belum bisa naik level. Tahun ini, di bawah pendampingan tim gugus tugas provinsi dan tim verifikasi, kami berupaya memantapkan seluruh aspek yang masih kurang,” ujar Beatrix.