Thursday, April 25, 2024
33.7 C
Jayapura

Polisi Kembalikan 4 Motor Hasil Curian ke Pemilik

SENTANI- Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura mengembalikan 4 unit sepeda motor yang merupakan barang bukti hasil pencurian.

” Kami mengembalikan 4 unit sepeda motor yang merupakan barang bukti hasil curian ke para pemiliknya,” daftar Kasat Lantas Polres Jayapura,  Iptu Baharudin Buton kepada wartawan di Kantor Satlantas Polres Jayapura,  Rabu (27/4)  kemarin.

Empat unit barang bukti motor hasil curian itu  merupakan barang bukti motor curian yang berhasil diamankan polisi, dimana tindakan kejahatan itu terjadi pada tahun 2018 sampai 2021. “Tercatat, barang bukti motor curian itu merupakan tindak kejahatan aksi curanmor yang terjadi pada tahun 2018 hingga 2021,”ujarnya.

Dia mengatakan,  barang bukti motor hasil curian itu di dapat  polisi pada saat melakukan kegiatan razia di di Kota Sentani Kabupaten Jayapura.  Pihaknya terus melakukan upaya penertiban kendaraan sepeda motor di Kota Sentani melalui razia rutin,  untuk meminimalisir angka kejahatan,  terlebih khusus kasus pencurian sepeda motor.

Baca Juga :  Miliki Ganja, DPO Lapas Narkotika Diringkus Polisi

“Ini dikembalikan ke pemiliknya dan merupakan hasil kerja keras kami dalam melaksanakan razia rutin di wilayah hukum Polres Jayapura,”ujarnya.

Kasat Lantas juga mengatakan,  pihaknya mengembalikan kendaraan tersebut secara gratis atau tidak dipungut biaya kepada pemilik kendaraan.

Salah satu warga yang menerima kembali motornya yang sempat hilang, I Wayan, mengaku tidak menyangka akan menemukan kembali motornya.

“Terima kasih Satuan Lalu Lintas yang sudah mengembalikan motor saya. Saya sangat berterimakasih kepada Satuan Lalu Lintas yang sudah bekerja keras melakukan razia. Saya harap kegiatan razia ini terus ditingkatkan,” tandasnya.(roy/ary)

SENTANI- Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura mengembalikan 4 unit sepeda motor yang merupakan barang bukti hasil pencurian.

” Kami mengembalikan 4 unit sepeda motor yang merupakan barang bukti hasil curian ke para pemiliknya,” daftar Kasat Lantas Polres Jayapura,  Iptu Baharudin Buton kepada wartawan di Kantor Satlantas Polres Jayapura,  Rabu (27/4)  kemarin.

Empat unit barang bukti motor hasil curian itu  merupakan barang bukti motor curian yang berhasil diamankan polisi, dimana tindakan kejahatan itu terjadi pada tahun 2018 sampai 2021. “Tercatat, barang bukti motor curian itu merupakan tindak kejahatan aksi curanmor yang terjadi pada tahun 2018 hingga 2021,”ujarnya.

Dia mengatakan,  barang bukti motor hasil curian itu di dapat  polisi pada saat melakukan kegiatan razia di di Kota Sentani Kabupaten Jayapura.  Pihaknya terus melakukan upaya penertiban kendaraan sepeda motor di Kota Sentani melalui razia rutin,  untuk meminimalisir angka kejahatan,  terlebih khusus kasus pencurian sepeda motor.

Baca Juga :  Ditemukan Polsek Abepura, Dua Motor Curian Diserahkan ke Pemiliknya

“Ini dikembalikan ke pemiliknya dan merupakan hasil kerja keras kami dalam melaksanakan razia rutin di wilayah hukum Polres Jayapura,”ujarnya.

Kasat Lantas juga mengatakan,  pihaknya mengembalikan kendaraan tersebut secara gratis atau tidak dipungut biaya kepada pemilik kendaraan.

Salah satu warga yang menerima kembali motornya yang sempat hilang, I Wayan, mengaku tidak menyangka akan menemukan kembali motornya.

“Terima kasih Satuan Lalu Lintas yang sudah mengembalikan motor saya. Saya sangat berterimakasih kepada Satuan Lalu Lintas yang sudah bekerja keras melakukan razia. Saya harap kegiatan razia ini terus ditingkatkan,” tandasnya.(roy/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya