SENTANI – Dinas Sosial Kabupaten Jayapura mengelola pagu anggaran tahun 2026 sebesar Rp 8,3 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp 3 miliar, Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 1,2 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 3,6 miliar termasuk gaji pegawai, serta Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jayapura, Korry Simbolon, mengatakan bahwa seluruh program kerja Dinas Sosial diselaraskan dengan visi dan misi Bupati Jayapura, khususnya dalam peningkatan pelayanan kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
Salah satu program prioritas yang dijalankan adalah perhatian terhadap panti asuhan melalui program Bapak Asuh Bupati, yang menjadi program unggulan kepala daerah.
“Dengan keterbatasan anggaran yang ada, tahun ini kami tetap mengupayakan bantuan kepada beberapa panti asuhan, baik berupa bahan makanan, bantuan uang sekolah, maupun hibah dana,” ujar Korry Simbolon, Senin (26/1), saat ditemui di ruang kerjanya.
Selain bantuan, Dinas Sosial juga memberikan pembinaan kepada pengelola panti asuhan. Pembinaan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan serta mendukung proses akreditasi panti asuhan.
“Walaupun ada penyesuaian dan pergeseran anggaran, saya sudah mengarahkan kepala bidang agar bantuan yang diberikan tetap disertai pembinaan, sehingga pelayanan di panti asuhan dapat berjalan maksimal,” jelasnya.
Program lain yang juga menjadi arahan Bupati Jayapura adalah penyediaan peti jenazah bagi masyarakat. Untuk itu, Dinas Sosial telah menyiapkan anggaran dan akan segera melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak penyedia yang siap dan cepat menangani kebutuhan tersebut.
Selain itu, Dinas Sosial juga menyiapkan program bantuan beras bagi masyarakat, yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Meski sempat direncanakan penyaluran dua kali, yakni pada Maret dan Desember untuk masyarakat Muslim dan Kristen, namun pada tahun ini bantuan beras tetap dilaksanakan satu kali pada bulan Desember, seperti tahun sebelumnya.
“Pertimbangannya karena padatnya agenda daerah pada bulan Maret, sehingga untuk tahun ini tetap satu kali penyaluran di bulan Desember,” katanya.
Dalam upaya penanganan stunting, Dinas Sosial juga menjalankan program bagi ibu hamil dan anak usia dini hingga enam bulan. Program ini merupakan bagian dari upaya menyiapkan generasi masa depan yang sehat dan berkualitas.
Terkait pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Korry menyampaikan bahwa Dinas Sosial tetap menjalankan program bagi kelompok rentan, seperti lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas, dan masyarakat sangat miskin.