SENTANI– Jika ada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mencalonkan diri dalam Pilkada serentak tahun 2024, maka diwajibkan mengurus surat pengunduran diri, sehingga tidak menggangu jalannya pesta demokrasi Pilkada dan aturan birokasi di pemerintahan.
Hal ini juga ditegaskan Pj Bupati Jayapura Semuel Siriwa, bahwa jika ada ASN yang mau maju dalam Pilkada Kabupaten Jayapura harus membuat surat pengunduran diri, supaya bisa diproses sesuai aturan yang berlaku. Untuk di Kabupaten Jayapura Semuel mengaku belum menerima laporan resmi , siapa saja ASN yang akan maju di Pilkada Kabupaten Jayapura.
Lanjutnya, di ruang kerjanya juga belum ada surat masuk terkait ASN yang mengundurkan diri untuk maju dalam Pilkada Kabupaten Jayapura.
“Sesuai aturan harusnya suratnya harus masuk, karena persyaratan itu sebelum maju harus mengundurkan diri, nanti kalau dia tidak jadi ditetapkan sebagai peserta tetap Cakada oleh KPU dia kembali secara otomatis,”ujarnya, Jumat (23/8) kemarin.
Semuel belum tahu apakah di Kabupaten Jayapura ada ASN yang mau mengundurkan diri dan maju dalam Pilkada Kabupaten Jayapura karena secara surat pengunduran diri yang ada di mejanya dia belum dapat, tapi jika surat itu ada di Pj Bupati Jayapura sebelumnya dia juga tidak tahu.
Untuk itu, jika sudah ada informasi resmi terkait pengunduran diri ASN Kabupaten Jayapura yang mau maju dalam Pilkada Kabupaten Jayapura pasti akan tahu ada surat yang masuk termasuk nanti pada saat ada Pendaftaran Cakada di KPU Kabupaten Jayapura .(dil/ary)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos