Friday, April 19, 2024
27.7 C
Jayapura

Semua Fraksi Setuju, LKPD 2019 Disahkan Jadi Perda

SENTANI- DPRD Jayapura menggelar rapat paripurna IV penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jayapura TA 2019, di Ruang Sidang Utama DPRD Jayapura, Selasa (25/8/), kemarin.

Suasana Rapat Paripurna IV penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jayapura TA 2019, di Ruang Sidang Utama DPRD Jayapura, Selasa (25/8/), kemarin. (FOTO: Robert Mbpik Cepos)

Semua fraksi di DPRD Jayapura menerima Raperda LPJ pelaksanaan APBD dan LKPD Kabupaten Jayapura Tahun 2019 untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jayapura sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Meski demikian, dari penyampaian masing-masing fraksi, banyak memberikan catatan, kritikan dan saran sebagai rekomendasi untuk perbaikan pelaksanaan APBD pada tahun mendatang.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), melaui juru bicaranya Hermes Felle mengatakan, target PAD, kemampuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura dalam merealisasikan target PAD di tahun 2019 cukup rendah yakni hanya sebesar 78,06 persen. Padahal di sisi lain, sebenarnya daerah memiliki potensi PAD yang sangat besar, tetapi belum terkelola secara efisien, efektif, transparan dan akuntabel.

Berkaitan dengan hal ini, Fraksi PDIP memandang bahwa salah satu penyebab timbulnya keadaan demikian adalah karena kapasitas dan kualitas SDM aparatur pengelola PAD di masing-masing perangkat daerah yang masih relatif rendah, termasuk motivasi kerja mereka.

Pada tabel 5.93 dokumen LKPD terlihat hasil penghitungan penyisihan piutang TP-TGR selama periode 2012-2019 dengan total akumulasi mencapai Rp 7.696.807.800,24. Di dalam tabel ini diperlihatkan pula adanya potensi macet 100 persen pengembalian piutang tersebut sebesar Rp 6.416.855.584,03.

Berkaitan dengan hal ini, maka Fraksi PDIP memandang perlunya Pemkab Jayapura segera menempuh kebijakan untuk mengatasi hal tersebut, antara lain dalam bentuk, melakukan penagihan intensif terhadap pihak yang memiliki utang tersebut melalui koordinasi Satpol-PP dan PD terkait, serta kerjasama dengan pihak kejaksaan, memilah-milah kembali piutang yang benar-benar sudah tidak mungkin tertagih, sehingga harus diputihkan agar tidak membebani Neraca pemerintah Kabupaten Jayapura dari tahun ke tahun akibat akumulasi piutang yang tidak mampu ditagih tersebut.

Baca Juga :  Lakalantas 2023 Meningkat, Korban Tewas Capai 45 Orang

“Kami dari Fraksi PDIP tetap konsisten dan komitmen untuk mengawal pandangan akhir yang disampaikan pada kesempatan ini sebagai wujud pelaksanaan fungsi DPRD, utamanya fungsi pengawasan kepada pemerintah Kabupaten Jayapura,”ujar pria yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jayapura tersebut.

Sementara itu, Fraksi Bhinneka Tunggal Ika juga mengkritik realisasi retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang mencapai Rp 1.517.162.500,00 atau hanya 43,29 persen dari total target pada tahun 2019, sehingga sangat menurun dari capaian realisasinya pada tahun 2018 sebesar Rp 3.099.267.500,00.

“Kami dari Fraksi Bhinneka Tunggal Ika memandang perlunya Pemkab Jayapura segera mengambil langkah konkrit untuk mengatasi permasalahan tersebut. Hal ini terjadi karena adanya kendala yang dihadapi, sehingga perlu segera disusun formulasi solusinya untuk segera dilaksanakan OPD terkait secara konsisten,” sebut Eymus Weya sebagai pelapor dari Fraksi Bhinneka Tunggal Ika.

Fraksi Gerindra yang disampaikan Basuki, SE mengatakan, masih ada beberapa OPD yang masih rendah realisasi belanjanya pada 2019, yakni Bappenda dengan realisasi belanja hanya 71,33 persen, Dinas PU dengan realisasi belanja 85,51 persen, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah 86,25 persen, BKPSDM 87,81 persen, BPKAD 88,35 persen, DP2KP 88,49 persen, Disdukcapil 89,33 persen.

Berkaitan dengan hal itu, Fraksi Gerindra memandang agar Pemkab Jayapura segera melaksanakan beberapa langkah strategis, antara lain, mengintensifkan pelaksanaan fungsi monitoring dan pengawasan di lapangan terhadap pelaksanaan seluruh program dan kegiatan pada masing-masing OPD, memberikan peringatan kepada pimpinan beserta jajarannya OPD yang bersangkutan agar segera meningkatkan kinerjanya.

   Jika perlu memberikan sanksi bagi OPD yang masih rendah kinerjanya dalam mengelola keuangan dan aset daerah dengan mengurangi jumlah anggaran belanja yang dialokasikan di tahun-tahun berikutnya, sebaliknya memberikan reward dalam bentuk penambahan jumlah alokasi anggaran kepada OPD yang berprestasi dan berkinerja baik.

Sementara itu, Fraksi PKB, melalui jubirnya, Slamet, S.Pd menyoroti alokasi belanja daerah yang sangat dominan pada komponen belanja operasional, yakni mencapai 75,08 persen pada 2019, sehingga alokasi anggaran belanja daerah pada komponen belanja modal sebagai belanja publik menjadi lebih rendah, padahal komponen belanja inilah yang seharusnya diperbesar guna menciptakan multiplier effect yang besar dan luas untuk mewujudkan percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah ini.

Baca Juga :  Program Kotaku Tangani 21 Hektar Daerah Kumuh

Berkaitan dengan hal ini, Fraksi PKB berpandangan agar Pemkab Jayapura segera melaksanakan beberapa langkah strategis untuk mengatasinya yakni menempatkan SDM aparatur yang kredibel dan profesional pada OPD pengelola PAD, membangun kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengeluaran aset daerah yang mampu menghasilkan PAD, termasuk pajak daerah dan retribusi daerah, memperbaiki manajemen pemungutan dan pengelolaan PAD melalui penggunaan sistem online, serta bekerjasama dengan pihak ketiga, sehingga pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dapat terlaksana secara efektif.

Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) melaui jubirnya, Rasino merekomendasikan anggaran pembangunan kkhususnya Wilayah Pembangunan III dan IV.

Selain itu, kata Ketua Fraksi NasDem ini, persoalan sengketa hak ulayat masih juga terjadi khususnya di wilayah eks trans. Hal ini jug dipandang perlu menjadi perhatian khusus, karena apabila tidak segera dituntaskan bukan tidak mungkin berdampak buruk di masyarakat yaitu konflik antara masyarakatpPribumi dan non Pribumi.

“Oleh karena itu, sangat diharapkan keseriusan dan perhatian yang lebih besar dari Pemkab Jayapura untuk segera menindaklanjutinya, sehingga dapat diwujudkan terjadinya peningkatan kinerja pemerintahan, pembangunan daerah dan juga pelayanan publik kepada masyarakat di daerah ini di masa akan datang,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro menyambut baik dan mengucapkan terima kasih kepada DPRD Jayapura atas telah disetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Jayapura dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 untuk dijadikan sebagai sebuah Peraturan Daerah (Perda).

“Atas nama Pemkab Jayapura, kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jayapura khususnya terhadap semua fraksi yang telah menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Jayapura dan LKPD TA 2019 ini.

Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo, S.IP, mengapresiasi semua pandangan fraksi terkait agenda rapat itu. Dimana meskipun ada sejumlah catatan yangbdiberikan, namun secara umum semua fraksi di dewan itu mendukung penuh dan menyetujui LKPD 2019 Pemkab Jayapura. (roy/tho)

SENTANI- DPRD Jayapura menggelar rapat paripurna IV penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jayapura TA 2019, di Ruang Sidang Utama DPRD Jayapura, Selasa (25/8/), kemarin.

Suasana Rapat Paripurna IV penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jayapura TA 2019, di Ruang Sidang Utama DPRD Jayapura, Selasa (25/8/), kemarin. (FOTO: Robert Mbpik Cepos)

Semua fraksi di DPRD Jayapura menerima Raperda LPJ pelaksanaan APBD dan LKPD Kabupaten Jayapura Tahun 2019 untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jayapura sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Meski demikian, dari penyampaian masing-masing fraksi, banyak memberikan catatan, kritikan dan saran sebagai rekomendasi untuk perbaikan pelaksanaan APBD pada tahun mendatang.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), melaui juru bicaranya Hermes Felle mengatakan, target PAD, kemampuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura dalam merealisasikan target PAD di tahun 2019 cukup rendah yakni hanya sebesar 78,06 persen. Padahal di sisi lain, sebenarnya daerah memiliki potensi PAD yang sangat besar, tetapi belum terkelola secara efisien, efektif, transparan dan akuntabel.

Berkaitan dengan hal ini, Fraksi PDIP memandang bahwa salah satu penyebab timbulnya keadaan demikian adalah karena kapasitas dan kualitas SDM aparatur pengelola PAD di masing-masing perangkat daerah yang masih relatif rendah, termasuk motivasi kerja mereka.

Pada tabel 5.93 dokumen LKPD terlihat hasil penghitungan penyisihan piutang TP-TGR selama periode 2012-2019 dengan total akumulasi mencapai Rp 7.696.807.800,24. Di dalam tabel ini diperlihatkan pula adanya potensi macet 100 persen pengembalian piutang tersebut sebesar Rp 6.416.855.584,03.

Berkaitan dengan hal ini, maka Fraksi PDIP memandang perlunya Pemkab Jayapura segera menempuh kebijakan untuk mengatasi hal tersebut, antara lain dalam bentuk, melakukan penagihan intensif terhadap pihak yang memiliki utang tersebut melalui koordinasi Satpol-PP dan PD terkait, serta kerjasama dengan pihak kejaksaan, memilah-milah kembali piutang yang benar-benar sudah tidak mungkin tertagih, sehingga harus diputihkan agar tidak membebani Neraca pemerintah Kabupaten Jayapura dari tahun ke tahun akibat akumulasi piutang yang tidak mampu ditagih tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Siapkan Wisma Atlet untuk Tamu KMAN

“Kami dari Fraksi PDIP tetap konsisten dan komitmen untuk mengawal pandangan akhir yang disampaikan pada kesempatan ini sebagai wujud pelaksanaan fungsi DPRD, utamanya fungsi pengawasan kepada pemerintah Kabupaten Jayapura,”ujar pria yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jayapura tersebut.

Sementara itu, Fraksi Bhinneka Tunggal Ika juga mengkritik realisasi retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang mencapai Rp 1.517.162.500,00 atau hanya 43,29 persen dari total target pada tahun 2019, sehingga sangat menurun dari capaian realisasinya pada tahun 2018 sebesar Rp 3.099.267.500,00.

“Kami dari Fraksi Bhinneka Tunggal Ika memandang perlunya Pemkab Jayapura segera mengambil langkah konkrit untuk mengatasi permasalahan tersebut. Hal ini terjadi karena adanya kendala yang dihadapi, sehingga perlu segera disusun formulasi solusinya untuk segera dilaksanakan OPD terkait secara konsisten,” sebut Eymus Weya sebagai pelapor dari Fraksi Bhinneka Tunggal Ika.

Fraksi Gerindra yang disampaikan Basuki, SE mengatakan, masih ada beberapa OPD yang masih rendah realisasi belanjanya pada 2019, yakni Bappenda dengan realisasi belanja hanya 71,33 persen, Dinas PU dengan realisasi belanja 85,51 persen, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah 86,25 persen, BKPSDM 87,81 persen, BPKAD 88,35 persen, DP2KP 88,49 persen, Disdukcapil 89,33 persen.

Berkaitan dengan hal itu, Fraksi Gerindra memandang agar Pemkab Jayapura segera melaksanakan beberapa langkah strategis, antara lain, mengintensifkan pelaksanaan fungsi monitoring dan pengawasan di lapangan terhadap pelaksanaan seluruh program dan kegiatan pada masing-masing OPD, memberikan peringatan kepada pimpinan beserta jajarannya OPD yang bersangkutan agar segera meningkatkan kinerjanya.

   Jika perlu memberikan sanksi bagi OPD yang masih rendah kinerjanya dalam mengelola keuangan dan aset daerah dengan mengurangi jumlah anggaran belanja yang dialokasikan di tahun-tahun berikutnya, sebaliknya memberikan reward dalam bentuk penambahan jumlah alokasi anggaran kepada OPD yang berprestasi dan berkinerja baik.

Sementara itu, Fraksi PKB, melalui jubirnya, Slamet, S.Pd menyoroti alokasi belanja daerah yang sangat dominan pada komponen belanja operasional, yakni mencapai 75,08 persen pada 2019, sehingga alokasi anggaran belanja daerah pada komponen belanja modal sebagai belanja publik menjadi lebih rendah, padahal komponen belanja inilah yang seharusnya diperbesar guna menciptakan multiplier effect yang besar dan luas untuk mewujudkan percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah ini.

Baca Juga :  Bamuskam Harus Mampu Serap Aspirasi Masyarakat

Berkaitan dengan hal ini, Fraksi PKB berpandangan agar Pemkab Jayapura segera melaksanakan beberapa langkah strategis untuk mengatasinya yakni menempatkan SDM aparatur yang kredibel dan profesional pada OPD pengelola PAD, membangun kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengeluaran aset daerah yang mampu menghasilkan PAD, termasuk pajak daerah dan retribusi daerah, memperbaiki manajemen pemungutan dan pengelolaan PAD melalui penggunaan sistem online, serta bekerjasama dengan pihak ketiga, sehingga pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dapat terlaksana secara efektif.

Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) melaui jubirnya, Rasino merekomendasikan anggaran pembangunan kkhususnya Wilayah Pembangunan III dan IV.

Selain itu, kata Ketua Fraksi NasDem ini, persoalan sengketa hak ulayat masih juga terjadi khususnya di wilayah eks trans. Hal ini jug dipandang perlu menjadi perhatian khusus, karena apabila tidak segera dituntaskan bukan tidak mungkin berdampak buruk di masyarakat yaitu konflik antara masyarakatpPribumi dan non Pribumi.

“Oleh karena itu, sangat diharapkan keseriusan dan perhatian yang lebih besar dari Pemkab Jayapura untuk segera menindaklanjutinya, sehingga dapat diwujudkan terjadinya peningkatan kinerja pemerintahan, pembangunan daerah dan juga pelayanan publik kepada masyarakat di daerah ini di masa akan datang,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Jayapura Giri Wijayantoro menyambut baik dan mengucapkan terima kasih kepada DPRD Jayapura atas telah disetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Jayapura dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 untuk dijadikan sebagai sebuah Peraturan Daerah (Perda).

“Atas nama Pemkab Jayapura, kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jayapura khususnya terhadap semua fraksi yang telah menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Jayapura dan LKPD TA 2019 ini.

Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo, S.IP, mengapresiasi semua pandangan fraksi terkait agenda rapat itu. Dimana meskipun ada sejumlah catatan yangbdiberikan, namun secara umum semua fraksi di dewan itu mendukung penuh dan menyetujui LKPD 2019 Pemkab Jayapura. (roy/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya