Monday, November 25, 2024
25.7 C
Jayapura

Pemkab Pastikan Tidak Lagi Usulan Data ke Pusat

Terkait Bencana Tahun 2019, Jika Ada Perbaikan Infrastruktur jadi Beban Daerah

SENTANI– Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah memastikan tidak lagi mengusulkan atau mengajukan sisa  data  kerusakan infrastruktur di Kabupaten Jayapura yang disebabkan oleh bencana banjir bandang pada Maret 2019 lalu.

Kepala BPBD Kabupaten Jayapura,  Jan Wilem Rumere mengatakan, data-data kerusakan infrastruktur yang sisa dari yang sudah ditangani oleh pemerintah pusat melalui BNPB dan BPBD Kabupaten Jayapura pada tahun 2020 sampai 2022 lalu tidak bisa dipakai lagi atau sudah kadaluarsa.

“Jadi data lama itu sebenarnya untuk data R3P kita yang lalu itu sudah kadaluarsa” kata Jan Wilem Rumere, Jumat (24/2).

Dikatakan, ketika data kerusakan infrastruktur yang terjadi pada pasca kejadian Maret 2019 itu kadaluarsa,  maka selanjutnya pembiayaan memperbaiki infrastruktur tersebut akan menjadi beban atau pembiayaan daerah.  “Otomatis itu menjadi beban atau pembiayaan daerah,”ujarnya.

Baca Juga :  Perbaikan Drainase dan Pembuatan Trotoar Depan Saga Kemiri  Dikebut

Lebih lanjut,  harusnya data-data sisa yang terkena dampak dari bencana banjir bandang 2019 itu harus sudah diusulkan kembali satu tahun setelah proses rehabilitasi dan rekontruksi  tahap pertama yang sudah dilakukan oleh pemerintah pusat.  Namun selama 2 tahun sejak 2020 sampai 2022 dengan adanya pandemi covid-19 yang terjadi di seluruh dunia termasuk di Kabupaten Jayapura,  maka pemerintah daerah kemudian tidak lagi melakukan pengusulan sisa data yang seharusnya direhabilitasi dan direkonstruksi oleh pemerintah.

“Kita waktu itu terhambat karena dua tahun itu covid 19. Tapi dalam hitungan BNPB itu waktu terus berjalan,”ujarnya.

Dikatakan, adapun yang akan direncanakan untuk diusulkan yakni bencana yang pernah terjadi pada 2022 lalu misalnya bencana yang terjadi di distrik Nimbokrang. Pihaknya juga akan menyampaikan kepada masyarakat apabila ada yang menanyakan terkait dengan rehabilitasi dan rekonstruksi terutama mereka yang sudah terdata pasca kejadian itu, pihaknya hanya akan menjelaskan bahwa yang terjadi saat ini pemerintah Daerah hanya menyesuaikan dengan aturan dan ketentuan dari pemerintah pusat.

Baca Juga :  Masyarakat Adat Deklarasikan Bupati MA jadi Gubernur Papua

“Jawaban kita tetap sama karena ini kan ada aturan main dari pemerintah pusat.  Kalau sudah seperti ini berarti sudah menjadi tanggung jawab pemda,” pungkasnya. (roy/ary)

Terkait Bencana Tahun 2019, Jika Ada Perbaikan Infrastruktur jadi Beban Daerah

SENTANI– Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah memastikan tidak lagi mengusulkan atau mengajukan sisa  data  kerusakan infrastruktur di Kabupaten Jayapura yang disebabkan oleh bencana banjir bandang pada Maret 2019 lalu.

Kepala BPBD Kabupaten Jayapura,  Jan Wilem Rumere mengatakan, data-data kerusakan infrastruktur yang sisa dari yang sudah ditangani oleh pemerintah pusat melalui BNPB dan BPBD Kabupaten Jayapura pada tahun 2020 sampai 2022 lalu tidak bisa dipakai lagi atau sudah kadaluarsa.

“Jadi data lama itu sebenarnya untuk data R3P kita yang lalu itu sudah kadaluarsa” kata Jan Wilem Rumere, Jumat (24/2).

Dikatakan, ketika data kerusakan infrastruktur yang terjadi pada pasca kejadian Maret 2019 itu kadaluarsa,  maka selanjutnya pembiayaan memperbaiki infrastruktur tersebut akan menjadi beban atau pembiayaan daerah.  “Otomatis itu menjadi beban atau pembiayaan daerah,”ujarnya.

Baca Juga :  Cegah Konflik Sosial, Wajib Saling Menghargai dan Menghormati

Lebih lanjut,  harusnya data-data sisa yang terkena dampak dari bencana banjir bandang 2019 itu harus sudah diusulkan kembali satu tahun setelah proses rehabilitasi dan rekontruksi  tahap pertama yang sudah dilakukan oleh pemerintah pusat.  Namun selama 2 tahun sejak 2020 sampai 2022 dengan adanya pandemi covid-19 yang terjadi di seluruh dunia termasuk di Kabupaten Jayapura,  maka pemerintah daerah kemudian tidak lagi melakukan pengusulan sisa data yang seharusnya direhabilitasi dan direkonstruksi oleh pemerintah.

“Kita waktu itu terhambat karena dua tahun itu covid 19. Tapi dalam hitungan BNPB itu waktu terus berjalan,”ujarnya.

Dikatakan, adapun yang akan direncanakan untuk diusulkan yakni bencana yang pernah terjadi pada 2022 lalu misalnya bencana yang terjadi di distrik Nimbokrang. Pihaknya juga akan menyampaikan kepada masyarakat apabila ada yang menanyakan terkait dengan rehabilitasi dan rekonstruksi terutama mereka yang sudah terdata pasca kejadian itu, pihaknya hanya akan menjelaskan bahwa yang terjadi saat ini pemerintah Daerah hanya menyesuaikan dengan aturan dan ketentuan dari pemerintah pusat.

Baca Juga :  Sembilan Petak Rumah Kos Ludes Terbakar

“Jawaban kita tetap sama karena ini kan ada aturan main dari pemerintah pusat.  Kalau sudah seperti ini berarti sudah menjadi tanggung jawab pemda,” pungkasnya. (roy/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya