Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Pj Bupati:  Ted Y.Mokay Sudah Mengundurkan Diri dari ASN

SENTANI-  Pj Bupati Jayapura Semuel Siriwa menegaskan bahwa di lingkungan Pemkab Jayapura ada satu Kepala Dinas  yang ikut mencalonkan diri sebagai Paslon Pilkada Kabupaten Jayapura dan sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Jayapura yakni Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sekaligus Plt Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura Ted Y. Mokay dan sudah mengundurkan diri sebagai ASN.

‘’Surat pernyataan pengunduran diri juga sudah saya tandatangani. Tinggal  surat  pengunduran diri resmi dikeluarkan dari  BKN belum ada dan masih proses menunggu. Saya sudah tandatangani permintaan surat pengunduran diri,”ucapnya, Senin (23/9) kemarin.

Dijelaskan, jika sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Jayapura Paslon yang ikut Pilkada Kabupaten Jayapura,  maka otomatis jika ASN harus mengundurkan diri, karena semua berkas administrasi pencalonan dan calon sudah diverifikasi KPU Kabupaten Jayapura secara berjenjang hingga sampai penetapan.

Baca Juga :  Sekda Hana Ajak Masyarakat Konsumsi Pangan Lokal 

Oleh karena itu, mulai Senin (23/9) bagi ASN yang sudah ditetapkan dan maju,  maka secara tidak langsung sudah mengundurkan diri secara resmi,  sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

SENTANI-  Pj Bupati Jayapura Semuel Siriwa menegaskan bahwa di lingkungan Pemkab Jayapura ada satu Kepala Dinas  yang ikut mencalonkan diri sebagai Paslon Pilkada Kabupaten Jayapura dan sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Jayapura yakni Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sekaligus Plt Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura Ted Y. Mokay dan sudah mengundurkan diri sebagai ASN.

‘’Surat pernyataan pengunduran diri juga sudah saya tandatangani. Tinggal  surat  pengunduran diri resmi dikeluarkan dari  BKN belum ada dan masih proses menunggu. Saya sudah tandatangani permintaan surat pengunduran diri,”ucapnya, Senin (23/9) kemarin.

Dijelaskan, jika sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Jayapura Paslon yang ikut Pilkada Kabupaten Jayapura,  maka otomatis jika ASN harus mengundurkan diri, karena semua berkas administrasi pencalonan dan calon sudah diverifikasi KPU Kabupaten Jayapura secara berjenjang hingga sampai penetapan.

Baca Juga :  Netralitas di Pilkada, Gubernur Pastikan ASN Tegak Lurus Pada Aturan

Oleh karena itu, mulai Senin (23/9) bagi ASN yang sudah ditetapkan dan maju,  maka secara tidak langsung sudah mengundurkan diri secara resmi,  sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya