Dari hasil interogasi terhadap saksi dan pengembangan informasi, diketahui bahwa koper berisi ganja tersebut milik tersangka N.W., yang diduga memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial MS (29), warga Perumnas 3.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan selama beberapa hari, pada Minggu, 20 April 2025 pukul 09.00 WIT, petugas BNN membawa tersangka dan seluruh barang bukti dari Mapolsek Kawasan Bandara Sentani ke Kantor BNNP Papua untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Kapolsek Kawasan Bandara menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk sinergi aparat keamanan dalam mencegah masuk dan keluarnya narkotika melalui jalur udara di Papua.
Pihaknya menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas setiap upaya penyelundupan narkoba yang mengancam generasi muda. (ana)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos