Wednesday, April 24, 2024
31.7 C
Jayapura

Tahun ini DLH Mulai Terapkan Retribusi Sampah

SENTANI- Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayapura,  A. Rahman Basri mengatakan, tahun ini pihaknya akan memberlakukan pungutan retribusi sampah bagi masyarakat yang ada di wilayah kota Sentani, Kabupaten Jayapura. “Kita akan berlakukan retribusi persampahan tahun ini,” kata A. Rahman Basri, Sabtu (21/1).

Diakuinya, selama ini pemberlakuan retribusi sampah belum dilakukan secara menyeluruh,  terutama di kawasan pemukiman perumahan. Sehingga ini juga perlu dimaksimalkan, untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kabupaten Jayapura.

Dia mengatakan,  di tahun 2022 lalu pihaknya menargetkan PAD dari sektor retribusi sampah mencapai Rp 200 juta. “Tahun lalu retribusi sampah mencapai Rp 200 juta lebih, sehingga tahun ini kita berupaya menaikkan lagi dengan memberlakukan retribusi sampah,”ujarnya.

Baca Juga :  Ketua DPR Belum Usulkan Secara Resmi Penjabat Bupati Jayapura

Lanjut dia,  terkait dengan pemberlakuan retribusi sampah ini sebenarnya bukan suatu hal yang sangat luar biasa,  tetapi ini harus dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk menjaga kebersihan wilayah Kota Sentani,  Kabupaten Jayapura.  Di samping itu juga kebijakan ini dilakukan sehubungan dengan meningkatnya pertumbuhan pembangunan di Kabupaten Jayapura.

Sejauh ini pihaknya masih terus melakukan pendataan terhadap potensi-potensi yang bisa dilakukan untuk mendukung PAD di Kabupaten Jayapura,  terutama dari sektor persampahan tersebut.

“Perlu koordinasi yang baik, sehingga dengan adanya peran serta masyarakat, DHL dapat memberikan pelayanan yang optimal dalam menangani persampahan di Kabupaten Jayapura,”tandasnya.(roy/ary)

SENTANI- Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayapura,  A. Rahman Basri mengatakan, tahun ini pihaknya akan memberlakukan pungutan retribusi sampah bagi masyarakat yang ada di wilayah kota Sentani, Kabupaten Jayapura. “Kita akan berlakukan retribusi persampahan tahun ini,” kata A. Rahman Basri, Sabtu (21/1).

Diakuinya, selama ini pemberlakuan retribusi sampah belum dilakukan secara menyeluruh,  terutama di kawasan pemukiman perumahan. Sehingga ini juga perlu dimaksimalkan, untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kabupaten Jayapura.

Dia mengatakan,  di tahun 2022 lalu pihaknya menargetkan PAD dari sektor retribusi sampah mencapai Rp 200 juta. “Tahun lalu retribusi sampah mencapai Rp 200 juta lebih, sehingga tahun ini kita berupaya menaikkan lagi dengan memberlakukan retribusi sampah,”ujarnya.

Baca Juga :  Prioritaskan Vaksin Dulu, Pembatasan Waktu Nanti

Lanjut dia,  terkait dengan pemberlakuan retribusi sampah ini sebenarnya bukan suatu hal yang sangat luar biasa,  tetapi ini harus dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk menjaga kebersihan wilayah Kota Sentani,  Kabupaten Jayapura.  Di samping itu juga kebijakan ini dilakukan sehubungan dengan meningkatnya pertumbuhan pembangunan di Kabupaten Jayapura.

Sejauh ini pihaknya masih terus melakukan pendataan terhadap potensi-potensi yang bisa dilakukan untuk mendukung PAD di Kabupaten Jayapura,  terutama dari sektor persampahan tersebut.

“Perlu koordinasi yang baik, sehingga dengan adanya peran serta masyarakat, DHL dapat memberikan pelayanan yang optimal dalam menangani persampahan di Kabupaten Jayapura,”tandasnya.(roy/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya