SENTANI — Dalam rangka menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor UM.01.01/450 tertanggal 19 Oktober 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jayapura, menggelar kegiatan Komitmen Bersama Pemberantasan Narkoba, Handphone, dan Barang-Barang Terlarang Lainnya, Senin (20/10).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Jayapura, Jimreves Engel Stender Muloke menjelaskan, Kegiatan ini bertujuan memperkuat komitmen seluruh jajaran petugas pemasyarakatan dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba, handphone, serta barang terlarang lainnya di lingkungan Lapas.
“Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bukti nyata kesungguhan petugas pemasyarakatan dalam menjaga integritas dan profesionalitas kerja,” katanya kepada wartawan, Senin (20/10) Diakuinya, kegiatan tersebut penting dilakukan untuk menjaga stabilitas dan keamanan di dalam Lapas.