“Korban baru menyadari motornya hilang saat hendak pulang sekitar pukul 23.00 WIT. Atas kejadian tersebut, ia mengalami kerugian sebesar Rp14,8 juta dan segera melaporkan ke Polres Jayapura keesokan harinya,” terangnya.
Lanjutnya, Dalam interogasi awal, pelaku mengaku telah melakukan pencurian tersebut bersama seorang rekannya, yang saat ini masih dalam pengejaran.
Lebih lanjut, pelaku diketahui merupakan residivis kasus curanmor pada tahun 2023, dan pernah menjalani hukuman di LPKA selama dua bulan. Ia juga dikenal sebagai spesialis curanmor yang beraksi di sekitar wilayah BTN Pemda Doyo Baru.
“Kami akan terus mendalami jaringan ini, terutama menelusuri pelaku lainnya, hingga saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Jayapura dan kasusnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya. (ana)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos