SENTANI – Pemkab Jayapura memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui program penghapusan denda pajak serta perpanjangan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan ini merupakan salah satu langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Jayapura.
Bupati Jayapura, Yunus Wonda, menjelaskan bahwa program penghapusan denda dan perpanjangan jatuh tempo pembayaran pajak ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Menurutnya, melalui program ini diharapkan masyarakat memiliki kesempatan lebih luas untuk memenuhi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda.
“Ini adalah kemudahan yang diberikan pemerintah bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Program penghapusan denda pajak dan perpanjangan jatuh tempo PBB-P2 ini akan berlangsung hingga 30 November 2025,” ujar Bupati Yunus Wonda kepada wartawan, belum lama ini.
Ia menambahkan, kebijakan ini tidak hanya mencakup PBB-P2, tetapi juga mencakup beberapa jenis pajak daerah lainnya seperti Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).