SENTANI -Sampai saat ini Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo belum juga menyerahkan bantuan dana hibah daerah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura, meskipun dalam aturan Mendagri, Pemerintah Daerah sudah memberikan dana hibah 40 persen dari dana yang dibutuhkan dalam Pemilu serentak 2024.
“Kita sudah lakukan rapat bersama Pj Bupati Jayapura, Sekda Kabupaten Jayapura dan kita sudah bertemu Banggar dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Jayapura, namun belum juga memberikan kejelasan terkait berapa besaran Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pemilu 2024 Kabupaten Jayapura yang diberikan Pemkab Jayapura,”ucap Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura Johny F. Saman saat ditemui wartawan Cenderawasih Pos di ruang kerjanya, Kamis (19/10)kemarin.
Dijelaskan, usulan dana hibah yang dibutuhkan KPU Kabupaten Jayapura sebelumnya Rp 72 miliar dan telah diusulkan ke KPU RI lewat Inspektorat KPU RI kemudian dilakukan revisi menjadi Rp 68 miliar. Setelah itu dilakukan review lagi oleh BPKP menjadi Rp 67,8 miliar dana yang dibutuhkan KPU Kabupaten Jayapura.
Namun sampai sekarang yang baru diberikan hanya Rp 4 miliar untuk mendukung kegiatan KPU Kabupaten Jayapura yang telah dilakukan beberapa waktu lalu. Tentu ini belum ada 40 persen dari dana yang harus diberikan.
Untuk itu, diharapakan, Pemkab Jayapura bisa melakukan penandatanganan berita Acara NPHD supaya ada kepastian dana yang nanti diberikan Pemkab Jayapura. Karena jika belum ada penandatanganan berita acara NPHD dikhawatirkan apakah pelaksanaan Pemilu bisa berlangsung lancar atau tidak.
“Dengan belum disepakatinya dana hibah ini, maka kami tidak bisa melaksanakan berbagai program kegiatan,’’tandasnya.(dil/ary)