SENTANI – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayapura menggeral Workshop finalisasi rencana Peraturan Bupati tentang alokasi dana kampung dan bagi hasil pajak retribusi daerah untuk setiap kampung dan kampung adat di Kabupaten Jayapura tahun 2025.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra Melalui kegiatan ini, pihaknya ingin formulasikan Peraturan Bupati dala mengakomodir kebijakan Inpres 1 tahun 2025 tentang Efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, serta terkait recofusing dan sebagainya.
Menurutnya, untuk alokasi anggaran yang dikelolah DPMK juga terdampak dari efisiensi anggaran dan recofusing, dapat diatur alokasi dana kampung dan bagi hasil pajak retribusi daerah untuk setiap kampung dan kampung adat di Kabupaten Jayapura, baik itu melalui tahapan perencanaan, penganggaran sampai dengan pengawasan, yang diatur dalam peraturan bupati.
“Selain itu ada juga pembahasan keberpihakan dan pemberdayaan ini diharapkan setiap kampung bisa membangun kampunya, dengan alokasi Alokasi Dana Kampung (ADK), nantinya ini bisa menjadi penggerak operasional kampung, dimana aparat kampung dapat melaksanakan tugas-tugasnya, dengan memanfaatkan sumber-sumber dana lainnya,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Rabu (19/3) kemarin.
Diakuinya, anggaran ADK tahun ini dari Rp 75 miliar dikurangi pemotongan anggaran dan recofusing sehingga total anggaran yang pihaknya kelola sebesar Rp 69,4 miliar.
“Yang mana Rp 69,4 miliar ini, 70 persennya merupakan dana Siltap atau sebagai dana penghasilan tetap aparat kampung dan 30 persennya lagi untuk dana operasional kampung, diharapkan kedepannya sudah tidak ada pengurangan lagi,” jelasnya.
Menurutnya, sehingga dana Rp 69,4 miliar ini yang akan ditetapkan didalam Pergub, dan kemudian akan dilakukan pembahasan terkait alokasi dana pada masing-masing kampung.