Saturday, March 22, 2025
26.7 C
Jayapura

DPMK Gelar Workshop Finalisasi Rencana Peraturan Bupati Bagi Kampung-kampung

SENTANI – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayapura menggeral Workshop finalisasi rencana Peraturan Bupati  tentang alokasi dana kampung dan bagi hasil pajak retribusi daerah untuk setiap kampung dan kampung adat di Kabupaten Jayapura tahun 2025.

  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayapura,  Elisa Yarusabra Melalui kegiatan ini, pihaknya ingin formulasikan Peraturan Bupati  dala mengakomodir kebijakan Inpres  1 tahun 2025 tentang Efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, serta terkait recofusing dan sebagainya.

  Menurutnya, untuk alokasi anggaran yang dikelolah DPMK juga terdampak dari efisiensi anggaran dan recofusing, dapat diatur  alokasi dana kampung dan bagi hasil pajak retribusi daerah untuk setiap kampung dan kampung adat di Kabupaten Jayapura, baik itu melalui  tahapan perencanaan, penganggaran sampai dengan pengawasan,  yang diatur dalam peraturan bupati.

Baca Juga :  Warga Diimbau Patuhi Pembatasan Aktivitas

  “Selain itu ada juga pembahasan  keberpihakan dan pemberdayaan ini diharapkan setiap kampung bisa membangun kampunya, dengan alokasi Alokasi Dana Kampung (ADK), nantinya ini bisa menjadi penggerak operasional kampung, dimana aparat kampung dapat melaksanakan tugas-tugasnya, dengan memanfaatkan sumber-sumber dana lainnya,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Rabu (19/3) kemarin.

  Diakuinya, anggaran ADK tahun ini dari Rp 75 miliar dikurangi pemotongan anggaran dan recofusing sehingga total anggaran yang pihaknya kelola sebesar Rp 69,4 miliar.

  “Yang mana Rp 69,4 miliar ini, 70 persennya merupakan dana Siltap atau sebagai  dana penghasilan tetap aparat kampung dan 30 persennya lagi untuk dana operasional kampung, diharapkan kedepannya sudah tidak ada pengurangan lagi,” jelasnya.

Baca Juga :  Wakili Papua, SMKN 6 Jayapura Siap Mengikuti LKS Tingkat Nasional 

  Menurutnya, sehingga dana Rp 69,4 miliar ini yang akan ditetapkan didalam Pergub, dan kemudian akan dilakukan pembahasan terkait alokasi dana pada masing-masing kampung.

SENTANI – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayapura menggeral Workshop finalisasi rencana Peraturan Bupati  tentang alokasi dana kampung dan bagi hasil pajak retribusi daerah untuk setiap kampung dan kampung adat di Kabupaten Jayapura tahun 2025.

  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayapura,  Elisa Yarusabra Melalui kegiatan ini, pihaknya ingin formulasikan Peraturan Bupati  dala mengakomodir kebijakan Inpres  1 tahun 2025 tentang Efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, serta terkait recofusing dan sebagainya.

  Menurutnya, untuk alokasi anggaran yang dikelolah DPMK juga terdampak dari efisiensi anggaran dan recofusing, dapat diatur  alokasi dana kampung dan bagi hasil pajak retribusi daerah untuk setiap kampung dan kampung adat di Kabupaten Jayapura, baik itu melalui  tahapan perencanaan, penganggaran sampai dengan pengawasan,  yang diatur dalam peraturan bupati.

Baca Juga :  Jokowi: Pemberdayaan Masyarakat harus Mensejahterahkan Rakyat

  “Selain itu ada juga pembahasan  keberpihakan dan pemberdayaan ini diharapkan setiap kampung bisa membangun kampunya, dengan alokasi Alokasi Dana Kampung (ADK), nantinya ini bisa menjadi penggerak operasional kampung, dimana aparat kampung dapat melaksanakan tugas-tugasnya, dengan memanfaatkan sumber-sumber dana lainnya,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Rabu (19/3) kemarin.

  Diakuinya, anggaran ADK tahun ini dari Rp 75 miliar dikurangi pemotongan anggaran dan recofusing sehingga total anggaran yang pihaknya kelola sebesar Rp 69,4 miliar.

  “Yang mana Rp 69,4 miliar ini, 70 persennya merupakan dana Siltap atau sebagai  dana penghasilan tetap aparat kampung dan 30 persennya lagi untuk dana operasional kampung, diharapkan kedepannya sudah tidak ada pengurangan lagi,” jelasnya.

Baca Juga :  Ada Penambahan Anggaran di Dewan, Jangan Sampai Silpa

  Menurutnya, sehingga dana Rp 69,4 miliar ini yang akan ditetapkan didalam Pergub, dan kemudian akan dilakukan pembahasan terkait alokasi dana pada masing-masing kampung.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/