Sunday, February 22, 2026
26.7 C
Jayapura

DPR Papua Dorong 14 Kampung Adat Dikembalikan ke Status Kampung Pemerintahan

JAYAPURA–Anggota DPR Papua Daerah Pemilihan (Dapil) III Kabupaten Jayapura, Frangklin E. Wahey, mendorong Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk mengkaji ulang status 14 kampung adat agar dikembalikan menjadi kampung pemerintahan.

Usulan tersebut disampaikan menyusul adanya temuan di lapangan terkait sistem laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari 14 kampung adat yang dinilai belum berjalan maksimal.
Frangklin menjelaskan, persoalan tata kelola kampung di Kabupaten Jayapura saat ini cukup kompleks. Bahkan, sejumlah kepala kampung melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut hak dan insentif mereka.

“Kalau kita lihat di Kabupaten Jayapura, persoalan kampung ini sangat rumit. Hari ini para kepala kampung melakukan demonstrasi untuk menuntut hak dan insentif mereka,” ujarnya Kamis (19/2)

Baca Juga :  Sudah 40 Km Lahan Cyclops Ditanami Bambu

Menurutnya, pemerintah pada prinsipnya tidak mungkin menahan pembayaran hak kepala kampung. Namun, pencairan anggaran tetap harus mengikuti mekanisme administrasi dan laporan pertanggungjawaban yang jelas.

Ia menyinggung kemungkinan adanya praktik tidak sehat pada masa pemerintahan sebelumnya, namun menegaskan bahwa di masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati saat ini tidak ada kompromi terhadap laporan pertanggungjawaban.

“Di masa Pak Yunus dan Pak Haris ini, tidak ada kompromi dalam hal laporan pertanggungjawaban. Kampung-kampung harus punya laporan yang baik baru bisa diproses,” katanya.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, dari total 139 kampung di Kabupaten Jayapura, hanya satu kampung yang dinilai memiliki laporan terbaik. Sementara 138 kampung lainnya masih perlu pembenahan administrasi.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Senang  PT FI Berkontribusi Besar bagi Mimika dan Papua

JAYAPURA–Anggota DPR Papua Daerah Pemilihan (Dapil) III Kabupaten Jayapura, Frangklin E. Wahey, mendorong Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk mengkaji ulang status 14 kampung adat agar dikembalikan menjadi kampung pemerintahan.

Usulan tersebut disampaikan menyusul adanya temuan di lapangan terkait sistem laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari 14 kampung adat yang dinilai belum berjalan maksimal.
Frangklin menjelaskan, persoalan tata kelola kampung di Kabupaten Jayapura saat ini cukup kompleks. Bahkan, sejumlah kepala kampung melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut hak dan insentif mereka.

“Kalau kita lihat di Kabupaten Jayapura, persoalan kampung ini sangat rumit. Hari ini para kepala kampung melakukan demonstrasi untuk menuntut hak dan insentif mereka,” ujarnya Kamis (19/2)

Baca Juga :  Bupati Jayapura: OPD Segera Siapkan Dokumen, Bulan ini Sidang APBD-P

Menurutnya, pemerintah pada prinsipnya tidak mungkin menahan pembayaran hak kepala kampung. Namun, pencairan anggaran tetap harus mengikuti mekanisme administrasi dan laporan pertanggungjawaban yang jelas.

Ia menyinggung kemungkinan adanya praktik tidak sehat pada masa pemerintahan sebelumnya, namun menegaskan bahwa di masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati saat ini tidak ada kompromi terhadap laporan pertanggungjawaban.

“Di masa Pak Yunus dan Pak Haris ini, tidak ada kompromi dalam hal laporan pertanggungjawaban. Kampung-kampung harus punya laporan yang baik baru bisa diproses,” katanya.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, dari total 139 kampung di Kabupaten Jayapura, hanya satu kampung yang dinilai memiliki laporan terbaik. Sementara 138 kampung lainnya masih perlu pembenahan administrasi.

Baca Juga :  Masyarakat Minta Lampu Penerangan Jalan  Setiap Malam Harus Nyala

Berita Terbaru

Artikel Lainnya