Sunday, February 22, 2026
27.4 C
Jayapura

DPR Papua Dorong 14 Kampung Adat Dikembalikan ke Status Kampung Pemerintahan

JAYAPURA–Anggota DPR Papua Daerah Pemilihan (Dapil) III Kabupaten Jayapura, Frangklin E. Wahey, mendorong Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk mengkaji ulang status 14 kampung adat agar dikembalikan menjadi kampung pemerintahan.

Usulan tersebut disampaikan menyusul adanya temuan di lapangan terkait sistem laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari 14 kampung adat yang dinilai belum berjalan maksimal.
Frangklin menjelaskan, persoalan tata kelola kampung di Kabupaten Jayapura saat ini cukup kompleks. Bahkan, sejumlah kepala kampung melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut hak dan insentif mereka.

“Kalau kita lihat di Kabupaten Jayapura, persoalan kampung ini sangat rumit. Hari ini para kepala kampung melakukan demonstrasi untuk menuntut hak dan insentif mereka,” ujarnya Kamis (19/2)

Baca Juga :  Pelaku Curas di Persimpangan Genyem Sentani Dibekuk

Menurutnya, pemerintah pada prinsipnya tidak mungkin menahan pembayaran hak kepala kampung. Namun, pencairan anggaran tetap harus mengikuti mekanisme administrasi dan laporan pertanggungjawaban yang jelas.

Ia menyinggung kemungkinan adanya praktik tidak sehat pada masa pemerintahan sebelumnya, namun menegaskan bahwa di masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati saat ini tidak ada kompromi terhadap laporan pertanggungjawaban.

“Di masa Pak Yunus dan Pak Haris ini, tidak ada kompromi dalam hal laporan pertanggungjawaban. Kampung-kampung harus punya laporan yang baik baru bisa diproses,” katanya.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, dari total 139 kampung di Kabupaten Jayapura, hanya satu kampung yang dinilai memiliki laporan terbaik. Sementara 138 kampung lainnya masih perlu pembenahan administrasi.

Baca Juga :  Mempercepat Pembangunan dan Sarana Prasarana di 4 Wilayah DOB

JAYAPURA–Anggota DPR Papua Daerah Pemilihan (Dapil) III Kabupaten Jayapura, Frangklin E. Wahey, mendorong Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk mengkaji ulang status 14 kampung adat agar dikembalikan menjadi kampung pemerintahan.

Usulan tersebut disampaikan menyusul adanya temuan di lapangan terkait sistem laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari 14 kampung adat yang dinilai belum berjalan maksimal.
Frangklin menjelaskan, persoalan tata kelola kampung di Kabupaten Jayapura saat ini cukup kompleks. Bahkan, sejumlah kepala kampung melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut hak dan insentif mereka.

“Kalau kita lihat di Kabupaten Jayapura, persoalan kampung ini sangat rumit. Hari ini para kepala kampung melakukan demonstrasi untuk menuntut hak dan insentif mereka,” ujarnya Kamis (19/2)

Baca Juga :  PLN Nunggak Pajak Kendaraan Hingga Ratusan Juta

Menurutnya, pemerintah pada prinsipnya tidak mungkin menahan pembayaran hak kepala kampung. Namun, pencairan anggaran tetap harus mengikuti mekanisme administrasi dan laporan pertanggungjawaban yang jelas.

Ia menyinggung kemungkinan adanya praktik tidak sehat pada masa pemerintahan sebelumnya, namun menegaskan bahwa di masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati saat ini tidak ada kompromi terhadap laporan pertanggungjawaban.

“Di masa Pak Yunus dan Pak Haris ini, tidak ada kompromi dalam hal laporan pertanggungjawaban. Kampung-kampung harus punya laporan yang baik baru bisa diproses,” katanya.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, dari total 139 kampung di Kabupaten Jayapura, hanya satu kampung yang dinilai memiliki laporan terbaik. Sementara 138 kampung lainnya masih perlu pembenahan administrasi.

Baca Juga :  Pengaspalan Jalan Tembus Ke Ormu Dilakukan Tahun Depan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya