Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Dapat Reward Tambahan Dana Otsus Rp 40 Miliar

SENTANI– Pemerintah Kabupaten Jayapura pada tahun 2024 ini mendapatkan dana tambahan dari Kementerian Keunggulan RI untuk dana Otonomi khusus (Otsus) karena dinilai bagus dalam pengelolaan dan pelaporan SPJ dari Dana Otsus TA 2023,  termasuk sedikitnya SILPA dana Otsus 2023 dibandingkan dengan kabupaten lain di Papua. Hal ini dikatakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jayapura Parson Horota, Sabtu (17/2) pekan kemarin.

“Di tahun 2022 untuk Silpa dana Otsus kecil, penetapan APBD 2023 tepat waktu termasuk penetapan APBD 2024 walaupun penyerahan DPA 2024 baru saja diserahkan. Hal ini karena ada pengimputan perubahan atau perbaikan karena harus ada aplikasi yang disesuaikan dan diikuti, namun penetapan APBD sudah tepat waktu,’’ungkap Parson.

Baca Juga :  Kapolda: Kita Tidak Main-Main Lagi dengan Pelanggaran Hukum Pidana

Parson berharap reward kinerja pengelolaan dana Otsus terbaik di Papua yang diberikan oleh Pemkab Jayapura dari Kementerian Keuangan RI bisa digunakan, dikelola dengan baik dan dalam pelaporan SPJ bisa tepat waktu tidak boleh ada SILPA.

“Kami ingatkan juga kepada OPD yang mengelola dana Otsus untuk pelayanan dasar seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan bisa menggunakan dan mengelolanya dengan baik, karena kita harus bersyukur dimana Pemerintah Pusat melalui Kemenkeu telah memberikan reward kepada Pemkab Jayapura,”tandasnya.(dil/ary)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

SENTANI– Pemerintah Kabupaten Jayapura pada tahun 2024 ini mendapatkan dana tambahan dari Kementerian Keunggulan RI untuk dana Otonomi khusus (Otsus) karena dinilai bagus dalam pengelolaan dan pelaporan SPJ dari Dana Otsus TA 2023,  termasuk sedikitnya SILPA dana Otsus 2023 dibandingkan dengan kabupaten lain di Papua. Hal ini dikatakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jayapura Parson Horota, Sabtu (17/2) pekan kemarin.

“Di tahun 2022 untuk Silpa dana Otsus kecil, penetapan APBD 2023 tepat waktu termasuk penetapan APBD 2024 walaupun penyerahan DPA 2024 baru saja diserahkan. Hal ini karena ada pengimputan perubahan atau perbaikan karena harus ada aplikasi yang disesuaikan dan diikuti, namun penetapan APBD sudah tepat waktu,’’ungkap Parson.

Baca Juga :  Pengelolaan Wilayah Papua Harus Berdasar RTRW

Parson berharap reward kinerja pengelolaan dana Otsus terbaik di Papua yang diberikan oleh Pemkab Jayapura dari Kementerian Keuangan RI bisa digunakan, dikelola dengan baik dan dalam pelaporan SPJ bisa tepat waktu tidak boleh ada SILPA.

“Kami ingatkan juga kepada OPD yang mengelola dana Otsus untuk pelayanan dasar seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan bisa menggunakan dan mengelolanya dengan baik, karena kita harus bersyukur dimana Pemerintah Pusat melalui Kemenkeu telah memberikan reward kepada Pemkab Jayapura,”tandasnya.(dil/ary)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya