Thursday, March 28, 2024
31.7 C
Jayapura

Pengelolaan Wilayah Papua Harus Berdasar RTRW

Salah Kelola Bisa Berdampak Luas

JAYAPURA- Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua,  melakukan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) I, Kelompok kerja kajian lingkungan hidup strategis Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua tahun 2022-2042.

  Kegiatan itu ditandai dengan penyerahan dokumen dokumen materi teknis Rencana Tata Ruang oleh Kepala Bappeda Provinsi Papua, melalui Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Bappeda Provinsi Papua, Verra AP Wanda, selaku ketua Pokja rencana tata ruang wilayah, kepada Kepala Dinas Kehutanan dan lingkungan hidup Provinsi Papua, Jan Jap L. Ormuseray, selaku ketua Pokja Kajian Lingkungan Hidup Strategis RTRW  2022-2042, di hotel Aston Jayapura, Jumat (17/6).

  Kepala dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Papua, Jan Jap Ormuseray, mengatakan FGD ini dilakukan untuk pembahasan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ke dalam rencana tata ruang wilayah Papua.  Di mana ini merupakan hal yang penting karena disadari bahwa Papua ini masih sangat luas.

  “Luas Papua ini kurang lebih sekitar 31 juta hektar,  sehingga kalau salah dalam pemanfaatannya ini akan berdampak sangat luas, bukan saja bagi masyarakat di Papua, Indonesia tetapi juga bagi masyarakat dunia,” kata Jan Jap Ormuseray.

  Karena itu kajian lingkungan hidup strategi ini menjadi hal yang harus dilakukan saat ini.  Untuk itu dalam pembahasan RTRW ini diharapkan bagaimana menempatkan dokumen KLHS ini,  sehingga bagaimana bisa mengakomodir seluruh kepentingan pembangunan di Papua ini. Termasuk juga bagaimana mengakomodir kepentingan masyarakat lokal.

Baca Juga :  Tak Dianggarkan di APBD 2024

  Karena masyarakat lokal juga harus mendapat ruang dan tempat di dalam proses pembangunan di Papua.  Karena itu pihaknya berharap melalui fokus grup diskusi ini yang juga dihadiri dan diikuti oleh para ahli baik yang ada di Papua tetapi juga dari berbagai lembaga pendidikan tinggi di Indonesia.

   “Ini bisa menghasilkan sebuah dokumen yang nanti akan digunakan sebagai alat untuk melaksanakan pembangunan di Papua yang bisa mengakomodir seluruh kepentingan pembangunan di Papua,” ujarnya.

  Terutama Bagaimana menjaga pengelolaan sumber daya alam ini tetapi juga pemerintah bisa memberikan ruang untuk masyarakat bisa ada di dalamnya.  Sehingga diharapkan ke depan pembangunan ini bisa berjalan dengan baik lingkungan dan bumi Papua juga tetap terjaga dengan baik.

   Selanjutnya, Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Bappeda Provinsi Papua, Verra AP Wanda, ST, MSi menjelaskan, tujuan dari Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), ini menjadi penting karena ini adalah dokumen kebijakan.

Baca Juga :  KPPS Ancam Boikot Pemilu

   “Karena ini merupakan dokumen kebijakan kajian, untuk kebijakan rencana dan program itu, hukumnya wajib untuk dilakukan. Dan dengan dukungan dari teman-teman Pokja kami sangat berharap banyak karena RT RW Provinsi Papua ini sangat berbeda dengan RT RW yang disusun di provinsi lain, ” tandasnya.

   Dikatakan, sejauh ini pemerintah Papua  sudah banyak memuat hal-hal yang sebenarnya dari sisi aturan sudah sangat teknis, sehingga pihaknya berharap  apa yang menjadi tujuan dari kegiatan ini, terutama  tujuan jangka panjangnya    Bagaimana menjaga hutan, Bagaimana menjaga aset alam Papua 100 tahun ke depan.  Hal ini tidak mudah tetapi dengan adanya KHLS ini merupakan bagian atau alat penting untuk menyaring kebijakan-kebijakan yang ada.

   “Sehingga kebijakan rencana dan program untuk membangun Papua ke depan adalah kebijakan yang selama ini dalam proses perencanaan kita.  Bagaimana kita memelihara dan mengusahakan. Jadi kita memelihara dulu lewat proses kajian KLHS ini baru kita melihat mana yang bisa kita usahakan untuk kepentingan orang Papua dan mana yang tetap kita jaga kelestariannya sesuai dengan daya dukung dan daya tampung yang ada di hutan dan tanah Papua,” tambahnya. (roy/tri)

Salah Kelola Bisa Berdampak Luas

JAYAPURA- Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua,  melakukan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) I, Kelompok kerja kajian lingkungan hidup strategis Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua tahun 2022-2042.

  Kegiatan itu ditandai dengan penyerahan dokumen dokumen materi teknis Rencana Tata Ruang oleh Kepala Bappeda Provinsi Papua, melalui Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Bappeda Provinsi Papua, Verra AP Wanda, selaku ketua Pokja rencana tata ruang wilayah, kepada Kepala Dinas Kehutanan dan lingkungan hidup Provinsi Papua, Jan Jap L. Ormuseray, selaku ketua Pokja Kajian Lingkungan Hidup Strategis RTRW  2022-2042, di hotel Aston Jayapura, Jumat (17/6).

  Kepala dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Papua, Jan Jap Ormuseray, mengatakan FGD ini dilakukan untuk pembahasan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ke dalam rencana tata ruang wilayah Papua.  Di mana ini merupakan hal yang penting karena disadari bahwa Papua ini masih sangat luas.

  “Luas Papua ini kurang lebih sekitar 31 juta hektar,  sehingga kalau salah dalam pemanfaatannya ini akan berdampak sangat luas, bukan saja bagi masyarakat di Papua, Indonesia tetapi juga bagi masyarakat dunia,” kata Jan Jap Ormuseray.

  Karena itu kajian lingkungan hidup strategi ini menjadi hal yang harus dilakukan saat ini.  Untuk itu dalam pembahasan RTRW ini diharapkan bagaimana menempatkan dokumen KLHS ini,  sehingga bagaimana bisa mengakomodir seluruh kepentingan pembangunan di Papua ini. Termasuk juga bagaimana mengakomodir kepentingan masyarakat lokal.

Baca Juga :  Pegawai Non ASN di 14 OPD Belum Tercover BPJS Ketenagakerjaan

  Karena masyarakat lokal juga harus mendapat ruang dan tempat di dalam proses pembangunan di Papua.  Karena itu pihaknya berharap melalui fokus grup diskusi ini yang juga dihadiri dan diikuti oleh para ahli baik yang ada di Papua tetapi juga dari berbagai lembaga pendidikan tinggi di Indonesia.

   “Ini bisa menghasilkan sebuah dokumen yang nanti akan digunakan sebagai alat untuk melaksanakan pembangunan di Papua yang bisa mengakomodir seluruh kepentingan pembangunan di Papua,” ujarnya.

  Terutama Bagaimana menjaga pengelolaan sumber daya alam ini tetapi juga pemerintah bisa memberikan ruang untuk masyarakat bisa ada di dalamnya.  Sehingga diharapkan ke depan pembangunan ini bisa berjalan dengan baik lingkungan dan bumi Papua juga tetap terjaga dengan baik.

   Selanjutnya, Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Bappeda Provinsi Papua, Verra AP Wanda, ST, MSi menjelaskan, tujuan dari Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), ini menjadi penting karena ini adalah dokumen kebijakan.

Baca Juga :  Sosialisasi Pentingnya Pemilu bagi Pemilih Pemula

   “Karena ini merupakan dokumen kebijakan kajian, untuk kebijakan rencana dan program itu, hukumnya wajib untuk dilakukan. Dan dengan dukungan dari teman-teman Pokja kami sangat berharap banyak karena RT RW Provinsi Papua ini sangat berbeda dengan RT RW yang disusun di provinsi lain, ” tandasnya.

   Dikatakan, sejauh ini pemerintah Papua  sudah banyak memuat hal-hal yang sebenarnya dari sisi aturan sudah sangat teknis, sehingga pihaknya berharap  apa yang menjadi tujuan dari kegiatan ini, terutama  tujuan jangka panjangnya    Bagaimana menjaga hutan, Bagaimana menjaga aset alam Papua 100 tahun ke depan.  Hal ini tidak mudah tetapi dengan adanya KHLS ini merupakan bagian atau alat penting untuk menyaring kebijakan-kebijakan yang ada.

   “Sehingga kebijakan rencana dan program untuk membangun Papua ke depan adalah kebijakan yang selama ini dalam proses perencanaan kita.  Bagaimana kita memelihara dan mengusahakan. Jadi kita memelihara dulu lewat proses kajian KLHS ini baru kita melihat mana yang bisa kita usahakan untuk kepentingan orang Papua dan mana yang tetap kita jaga kelestariannya sesuai dengan daya dukung dan daya tampung yang ada di hutan dan tanah Papua,” tambahnya. (roy/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya