Friday, March 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Salah Paham Saat Lihat Foto Tak Senonoh di HP korban

Tersangka Pelaku pembunuh istri saat melakukan rekonstruksi pembunuhan di Mapolres Jayapura, Rabu (19/2). ( FOTO: Humas polres for cepos)

Dari Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Terhadap Istri 

SENTANI-Pelaku pembunuhan terhadap istri yang tengah hamil enam bulan di Kompleks Pasar Nawa, Kampung Lapua, Distrik Kaureh, menjalani rekonstruksi di halaman Polres Jayapura, Rabu (19/2). 

Kegiatan itu diipimpin langsung Kapolsek Kaureh AKP Rozikin, SH bersama anggotanya. Dalam rekonstruksi itu, pelaku YM melakukan adegan ulang 37 adegan saat menghabisi nyawa korban yang juga istrinya itu.

“Ada 37 adegan yang diperankan pelaku,” ujar kata Kapolsek Kaureh AKP Rozikin, SH saat dikonfirmasi, Kamis (20/2).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan yang dilakukan pelaku YM (28) terhadap istrinya sendiri Monica Klembiab (20) terjadi pada Minggu (2/2) di Kompleks Pasar Nawa Kampung Lapua Distrik Kaureh. Kasus ini,  bermula ketika pelaku yang salah paham, melihat foto tak senonoh yang dikirimkan seseorang di handphone milik korban. Pelaku yang terbakar emosi kemudian menghajar istrinya dengan menggunanakan pipa hingga tewas. 

Baca Juga :  Daftar Tunggu Calon Jemaah Haji Kab. Jayapura 1700 Orang Lebih

Korban sendiri diketahui tengah hamil enam bulan.”Dengan memperagakan 37 adegan, terbukti  pelaku terlebih dahulu mengkonsumsi Miras, di beberapa adegan rekontruksi, pelaku tega memukul korban di bagian wajah berulang kali dengan tangan kosong, ditambah menggunakan pipa besi yang menghujani tubuh korban berkali – kali,” ujarnya.

Lanjut dia, selain dari rekontruksi, pihaknya  juga masih menunggu hasil autopsi korban yang sudah dilaksanakan di RS. Bhayangkara, pelaku saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. YM dijerat dengan primer 338 KUHP sub pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tambahnya. (roy/tho)

Tersangka Pelaku pembunuh istri saat melakukan rekonstruksi pembunuhan di Mapolres Jayapura, Rabu (19/2). ( FOTO: Humas polres for cepos)

Dari Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Terhadap Istri 

SENTANI-Pelaku pembunuhan terhadap istri yang tengah hamil enam bulan di Kompleks Pasar Nawa, Kampung Lapua, Distrik Kaureh, menjalani rekonstruksi di halaman Polres Jayapura, Rabu (19/2). 

Kegiatan itu diipimpin langsung Kapolsek Kaureh AKP Rozikin, SH bersama anggotanya. Dalam rekonstruksi itu, pelaku YM melakukan adegan ulang 37 adegan saat menghabisi nyawa korban yang juga istrinya itu.

“Ada 37 adegan yang diperankan pelaku,” ujar kata Kapolsek Kaureh AKP Rozikin, SH saat dikonfirmasi, Kamis (20/2).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan yang dilakukan pelaku YM (28) terhadap istrinya sendiri Monica Klembiab (20) terjadi pada Minggu (2/2) di Kompleks Pasar Nawa Kampung Lapua Distrik Kaureh. Kasus ini,  bermula ketika pelaku yang salah paham, melihat foto tak senonoh yang dikirimkan seseorang di handphone milik korban. Pelaku yang terbakar emosi kemudian menghajar istrinya dengan menggunanakan pipa hingga tewas. 

Baca Juga :  Oknum Warga Rusak Puskesmas Lereh

Korban sendiri diketahui tengah hamil enam bulan.”Dengan memperagakan 37 adegan, terbukti  pelaku terlebih dahulu mengkonsumsi Miras, di beberapa adegan rekontruksi, pelaku tega memukul korban di bagian wajah berulang kali dengan tangan kosong, ditambah menggunakan pipa besi yang menghujani tubuh korban berkali – kali,” ujarnya.

Lanjut dia, selain dari rekontruksi, pihaknya  juga masih menunggu hasil autopsi korban yang sudah dilaksanakan di RS. Bhayangkara, pelaku saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. YM dijerat dengan primer 338 KUHP sub pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tambahnya. (roy/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya