Tuesday, March 10, 2026
29.1 C
Jayapura

Polisi Tak Berikan Izin, Gagal Gelar Mimbar Bebas

SENTANI – Polres Jayapura membubarkan secara tertib aksi mimbar bebas yang digelar sekelompok massa Komite Nasional Papua Barat (KNPB ) di Pos 7 Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat (15/8). Aksi yang diikuti sekitar 50 orang ini digelar dalam rangka memperingati Perjanjian New York 15 Agustus.

Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay melalui Kabag Ops Polres Jayapura AKP Suheriyono mengatakan, pembubaran dilakukan secara persuasif dan humanis. Tidak ada peserta aksi yang diamankan.

“Awalnya kami hanya memberikan imbauan agar massa tidak mengganggu arus lalu lintas karena mereka berada tepat di pinggir jalan dan sempat menghambat kendaraan. Namun setelah mereka menolak, personel melakukan dorongan mundur secara perlahan tanpa tindakan brutal maupun anarkis,” jelasnya.

Baca Juga :  Selain untuk Ibadah, Masjid Al Aqsha Sentani Juga untuk Kegiatan Kemasyarakatan

Ia menambahkan, Polres Jayapura sebelumnya telah menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dengan keterangan bahwa aksi tersebut tidak diizinkan karena belum memenuhi persyaratan administrasi dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Surat pemberitahuan terkait aksi mimbar bebas ini tidak dapat diterbitkan karena temanya berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh sebab itu, kami menyarankan agar pelaksanaannya dipertimbangkan kembali dan melengkapi persyaratan formal sesuai ketentuan,” tambahnya.

Dalam mengawal jalannya aksi tersebut, Polres Jayapura mengerahkan total 264 personel, yang terdiri dari Brimob Kotaraja, Brimob Pas Tiga, satu pleton BKO Dalmas Polda Papua, satu pleton Dalmas Polres Jayapura, dan Kompi Kerangka Staf.(dil/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  Ikan Tuna Demta Siap Bersaing di Pasar Domestik dan Luar Negeri

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

SENTANI – Polres Jayapura membubarkan secara tertib aksi mimbar bebas yang digelar sekelompok massa Komite Nasional Papua Barat (KNPB ) di Pos 7 Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat (15/8). Aksi yang diikuti sekitar 50 orang ini digelar dalam rangka memperingati Perjanjian New York 15 Agustus.

Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay melalui Kabag Ops Polres Jayapura AKP Suheriyono mengatakan, pembubaran dilakukan secara persuasif dan humanis. Tidak ada peserta aksi yang diamankan.

“Awalnya kami hanya memberikan imbauan agar massa tidak mengganggu arus lalu lintas karena mereka berada tepat di pinggir jalan dan sempat menghambat kendaraan. Namun setelah mereka menolak, personel melakukan dorongan mundur secara perlahan tanpa tindakan brutal maupun anarkis,” jelasnya.

Baca Juga :  12 KK di Kampung Sawe Suma Dapat Hibah 12 Unit Rumah

Ia menambahkan, Polres Jayapura sebelumnya telah menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dengan keterangan bahwa aksi tersebut tidak diizinkan karena belum memenuhi persyaratan administrasi dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Surat pemberitahuan terkait aksi mimbar bebas ini tidak dapat diterbitkan karena temanya berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh sebab itu, kami menyarankan agar pelaksanaannya dipertimbangkan kembali dan melengkapi persyaratan formal sesuai ketentuan,” tambahnya.

Dalam mengawal jalannya aksi tersebut, Polres Jayapura mengerahkan total 264 personel, yang terdiri dari Brimob Kotaraja, Brimob Pas Tiga, satu pleton BKO Dalmas Polda Papua, satu pleton Dalmas Polres Jayapura, dan Kompi Kerangka Staf.(dil/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  Ketika Bekerja, Pencaker Harus Kembali Melapor Di Disnaker

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya