Site icon Cenderawasih Pos

Jabatan Pj Bupati Kewenangan Pemerintah Pusat

Ketua LSM Papua Bangkit, Hengky H. Jokhu

SENTANI-Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Papua Bangkit Ir. Hengky Hiskia Jhoku, mengatakan, adanya  pro kontra penggantian dan pelantikan Penjabat (Pj) Bupati Jayapura oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri)  RI , ada yang setuju ada yang tidak,   menurutnya seorang Pj  Bupati merupakan pejabat birokrasi atau ASN, yang mana diatur oleh mekanisme dan juga aturan yang berlaku di birokrasi, serta bukan jabatan politik.

“Pj Bupati diatur bukan oleh sistem politik, namun diatur oleh aturan birokrasi yang berlaku oleh kewenangan Mendagri. Untuk itu, bupati dan walikota semua putusannya atau penetapannya ada di Mendagri,”ungkapnya, Kamis (15/8) kemarin.

Oleh karena itu, sangat keliru sekali jika jabatan penjabat kepala daerah  atau dalam hal ini Pj Bupati Jayapura digiring ke ranah politik.

Dijelaskan,  siapa saja yang sekarang menjabat Pj Bupati Jayapura sudah berdasarkan keputusan dari Mendagri. Yang penting dia bisa bekerja dan tahu bekerja,  khususnya dalam mengawal suksesnya Pilkada di Kabupaten Jayapura. Selain itu, kata Jokhu, pejabat-pejabat ASN yang diatur oleh aturan-aturan birokrasi yang ada.

“Keberhasilan  Pj Bupati bukan datang dari masyarakat awam saja. Tetapi, yang berbicara tentang keberhasilan itu adalah para OPD nya. Karena Pj Bupati adalah birokrat murni yang memanage seluruh OPD. Sebab itu, para pimpinan perangkat daerahnya itu yang harus berbicara terkait keberhasilan seorang Pj Bupati,”tandasnya. (dil/ary)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version