Lanjut Wayan, dari pengakuan 3 tersangka yang dewasa, mereka akui melakukan melakukan penganiayaan tersebut kepada korban hingga meninggal dunia.
“Tetapi, tersangka yang anak dibawah umur mereka belum mengakui, tetapi berdasarkan keterangan dari saksi-saksi , kita menetapkan mereka sebagai tersangka,” jelasnya.
Terkait dengan 2 tersangka dibawah umur, masih berusia (17) dan masih sekolah, karena masih dibawah umur mereka akan disidangkan melalui peradilan khusus anak dan berkasnya dipisah dari tiga tersangka lainnya, yakni FA (20), FC (21) dan JB (19).
Wayan juga menjelaskan bahwa, dari hasil dari visum yang dilakukan pada korban, dimana korban meninggal karena hantaman kayu balok 55, diseluru mukanya. “Ada 6 kali pemukulan yang menggunakan kayu balok 55, ini yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” pungkasnya. (ana)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos