Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Terekam CCTV, Pelaku Pencurian di Masjid Ditangkap

Pelaku pencurian di Masjid Baitul A’la Jalan Yahim Sentani saat ditangkap tim Paniki Polsek Sentani Kota di Pasar Lama Sentani, Sabtu (15/2). ( FOTO: lintong Simanjuntak for Cepos)

SENTANI-Tim Paniki Polsek Sentani Kota berhasil menangkap SY (19), pelaku pencurian di Masjid Baitul A’la, Jalan Yahim Sentani, yang terjadi pada Jumat (14/2) dini hari.

Kapolsek Sentani Kota, AKP Lintong Simanjuntak, SH, MH mengatakan, korban dari aksi pencurian SY adalah pengurus masjid tersebut. Yang mana pada saat kejadian, penjaga masjid tersebut ketiduran. Sehingga pada saat itulah, pelaku melancarkan aksinya dengan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

“Korbanya ada dua orang, pertama atas nama Ahmad Prasetyo Riski (22) kecurian satu unit handphone Oppo F11 dan satu buah dompet yang berisiskan surat – surat penting serta uang tunai Rp 250.000,” jelasnya saat dikonfirmasi media ini, Sabtu (15/2).

Baca Juga :  Tahun ini Tidak Ada Rekruitmen Tenaga Honorer

Kemudian satu korban lainnya yang juga kehilangan masing – masing 1 unit handphone Samsung J1 dan 1 unit handphone Nokia.  Setelah kehilangan itu, para korban kemudian membuat laporan polisi. Polisipun bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di Pasar Lama Sentani.

Dia menjelaskan, kasus ini bermula  saat korban sekira pukul 24.00 WIT baring- baring di Masjid, kemudian ketiduran.  Namun saat bangun sekira  pukul 04.00 WIT, korban tidak lagi  melihat handphone beserta dompetnya.

“Berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban pada hari itu juga, kami melakukan penyelidikan dari hasil rekaman CCTV yang berada di Masjid, di mana identitas pelaku berhasil diketahui, SY (19) kami ditangkap saat masih dalam pengaruh Miras dan hendak minum Miras bersama teman – temannya di depan klinik Duta Sion Pasar Lama Sentani,” jelasnya.

Baca Juga :  Kasus Curanmor Menurun, Penganiayaan Naik

SY (19) saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Sentani Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.  “Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,”tambahnya. (roy/tho)

Pelaku pencurian di Masjid Baitul A’la Jalan Yahim Sentani saat ditangkap tim Paniki Polsek Sentani Kota di Pasar Lama Sentani, Sabtu (15/2). ( FOTO: lintong Simanjuntak for Cepos)

SENTANI-Tim Paniki Polsek Sentani Kota berhasil menangkap SY (19), pelaku pencurian di Masjid Baitul A’la, Jalan Yahim Sentani, yang terjadi pada Jumat (14/2) dini hari.

Kapolsek Sentani Kota, AKP Lintong Simanjuntak, SH, MH mengatakan, korban dari aksi pencurian SY adalah pengurus masjid tersebut. Yang mana pada saat kejadian, penjaga masjid tersebut ketiduran. Sehingga pada saat itulah, pelaku melancarkan aksinya dengan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

“Korbanya ada dua orang, pertama atas nama Ahmad Prasetyo Riski (22) kecurian satu unit handphone Oppo F11 dan satu buah dompet yang berisiskan surat – surat penting serta uang tunai Rp 250.000,” jelasnya saat dikonfirmasi media ini, Sabtu (15/2).

Baca Juga :  Gebrakan Temukan Malaria, 8.998 Orang Positif

Kemudian satu korban lainnya yang juga kehilangan masing – masing 1 unit handphone Samsung J1 dan 1 unit handphone Nokia.  Setelah kehilangan itu, para korban kemudian membuat laporan polisi. Polisipun bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di Pasar Lama Sentani.

Dia menjelaskan, kasus ini bermula  saat korban sekira pukul 24.00 WIT baring- baring di Masjid, kemudian ketiduran.  Namun saat bangun sekira  pukul 04.00 WIT, korban tidak lagi  melihat handphone beserta dompetnya.

“Berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban pada hari itu juga, kami melakukan penyelidikan dari hasil rekaman CCTV yang berada di Masjid, di mana identitas pelaku berhasil diketahui, SY (19) kami ditangkap saat masih dalam pengaruh Miras dan hendak minum Miras bersama teman – temannya di depan klinik Duta Sion Pasar Lama Sentani,” jelasnya.

Baca Juga :  Timsus Cycloop Polres Jayapura Tangkap  Pelaku Curas

SY (19) saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Sentani Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.  “Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,”tambahnya. (roy/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya