Friday, April 19, 2024
31.7 C
Jayapura

Curi Dua Motor, Seorang Pemuda Dibekuk

PERIKSA- Penyidik Polsek Sentani Kota saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku Curanmor berinisial JW di Mapolsek Sentani Kota, Selasa (15/10). ( FOTO : Yewen/Cepos)

SENTANI-Mencuri dua motor, seorang pemuda berinisial JW (17), dibekuk di Jalan Komba, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (14/10).

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon, melalui Kapolsek Sentani Kota, AKP Lintong Simanjuntak, membenarkan hal tersebut. 

“Kami juga mengamankan dua Barang Bukti (BB) sepeda motor dari pelaku,”ungkapnya kepada Cenderawasih Pos di Mapolsek Sentani Kota, Selasa (15/10).

Dua motor yang diduga dicuri oleh pelaku adalah Yamaha Vixion warna biru putih (tanpa plat nomor) dan Honda Beat warna hitam lest kuning (tanpa plat nomor).

Menurut Lintong, pada Senin (14/10),  pelaku diduga mencuri Yamaha Vixion milik Agustinus Ferre (44), yang diparkir di pinggir TPU Kampung Sereh, karena saat itu korban sedang membantu keluarganya memperbaiki kuburan.

Baca Juga :  Kesadaran Jaga Danau  Sentani dan Pegunungan Cycloop Harus Ditingkatkan

“Tidak lama kemudian pelaku datang membawa motor Beat yang digunakan sebelumnya untuk mencuri motor korban, tapi pelaku langsung ditangkap oleh korban bersama teman-temannya dan korban langsung melaporkannya ke kepolisian dan langsung diamankan di Mapolsek Sentani Kota,” jelasnya.

Lintong menyatakan, pelaku telah diinterogasi dan dilakukan pemeriksaan. Pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian kendaraan bermotor. Pelaku sendiri telah melakukan pencurian terhadap dua motor di lokasi yang berbeda.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 5 dan atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”pungkasnya.(bet/tho)

PERIKSA- Penyidik Polsek Sentani Kota saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku Curanmor berinisial JW di Mapolsek Sentani Kota, Selasa (15/10). ( FOTO : Yewen/Cepos)

SENTANI-Mencuri dua motor, seorang pemuda berinisial JW (17), dibekuk di Jalan Komba, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (14/10).

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon, melalui Kapolsek Sentani Kota, AKP Lintong Simanjuntak, membenarkan hal tersebut. 

“Kami juga mengamankan dua Barang Bukti (BB) sepeda motor dari pelaku,”ungkapnya kepada Cenderawasih Pos di Mapolsek Sentani Kota, Selasa (15/10).

Dua motor yang diduga dicuri oleh pelaku adalah Yamaha Vixion warna biru putih (tanpa plat nomor) dan Honda Beat warna hitam lest kuning (tanpa plat nomor).

Menurut Lintong, pada Senin (14/10),  pelaku diduga mencuri Yamaha Vixion milik Agustinus Ferre (44), yang diparkir di pinggir TPU Kampung Sereh, karena saat itu korban sedang membantu keluarganya memperbaiki kuburan.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Covid-19, Protokol Kesehatan Harus Ditingkatkan

“Tidak lama kemudian pelaku datang membawa motor Beat yang digunakan sebelumnya untuk mencuri motor korban, tapi pelaku langsung ditangkap oleh korban bersama teman-temannya dan korban langsung melaporkannya ke kepolisian dan langsung diamankan di Mapolsek Sentani Kota,” jelasnya.

Lintong menyatakan, pelaku telah diinterogasi dan dilakukan pemeriksaan. Pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian kendaraan bermotor. Pelaku sendiri telah melakukan pencurian terhadap dua motor di lokasi yang berbeda.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 5 dan atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”pungkasnya.(bet/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya