Thursday, April 25, 2024
32.7 C
Jayapura

Buron 3 Bulan, Pencuri Kabel Listrik Ditangkap

Pelaku pencurian instalasi listrik di SMA Negeri 1 Nimboran berinisial OY (tengah), saat dibekuk Polsek Nimboran di depan Kantor Kampung Kuipons Distrik Nimboran, Kabupaten Jayapura, Rabu (14/8). ( FOTO : Humas Polres Jayapura For Cepos)

SENTANI-Seorang pemuda berinisial  OY (22), ditangkap anggota Polsek Nimboran di jalan raya depan Kantor Kampung Kuipons, Distrik Nimboran, Kabupaten Jayapura, Rabu (14/8). 

Pelaku ditangkap saat hendak mencuri kabel instansi listrik di gedung SMA Negeri 1 Nimboran. 

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon, melalui Kapolsek Nimboran, Ipda Mathius Again saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku pencurian kabel instalasi listrik di gedung SMA Negeri 1 Nimboran.

“Penangkapan pelaku ini sebagai tindak lanjut dari laporan polisi pada 27 Mei 2019 lalu,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (15/8).

Diungkapkan, selama tiga bulan ini pihaknya berusaha menangkap pelaku, namun pelaku melarikan diri dan masuk ke dalam hutan.

Baca Juga :  Dorong Pelestarian Nilai Adat yang Mengandung Kearifan Lokal

Dia menyatakan, pelaku ditangkap saat sedang dalam perjalanan menggunakan motor dari arah Kampung Yasuka menuju ke Genyem Kota. Pelaku diberhentikan di jalan raya depan Kantor Kuipons. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melarikan diri dan melakukan perlawanan, tapi pihaknya berhasil atasi dan mengamankan pelaku.

“Akibat dari pencurian kabel instalasi listrik di gedung SMA N 1 Nimboran tersebut mengakibatkan proses belajar mengajar terganggu terutama pada saat praktek kurikulum seperti komputer, kimia dan penerangan di gedung sekolah, kerugian ditaksir puluhan juta rupiah,” ujarnya.

Mathius menyampaikan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap pelaku terkait dimana dia menjual kabel tersebut. Pelaku OY (22) dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(bet/tho)

Baca Juga :  Bupati:  Pembangunan Harus Berdasarkan Data
Pelaku pencurian instalasi listrik di SMA Negeri 1 Nimboran berinisial OY (tengah), saat dibekuk Polsek Nimboran di depan Kantor Kampung Kuipons Distrik Nimboran, Kabupaten Jayapura, Rabu (14/8). ( FOTO : Humas Polres Jayapura For Cepos)

SENTANI-Seorang pemuda berinisial  OY (22), ditangkap anggota Polsek Nimboran di jalan raya depan Kantor Kampung Kuipons, Distrik Nimboran, Kabupaten Jayapura, Rabu (14/8). 

Pelaku ditangkap saat hendak mencuri kabel instansi listrik di gedung SMA Negeri 1 Nimboran. 

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon, melalui Kapolsek Nimboran, Ipda Mathius Again saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku pencurian kabel instalasi listrik di gedung SMA Negeri 1 Nimboran.

“Penangkapan pelaku ini sebagai tindak lanjut dari laporan polisi pada 27 Mei 2019 lalu,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (15/8).

Diungkapkan, selama tiga bulan ini pihaknya berusaha menangkap pelaku, namun pelaku melarikan diri dan masuk ke dalam hutan.

Baca Juga :  Penunjukan Plt Direksi Perusda Baniyau Segera Diproses

Dia menyatakan, pelaku ditangkap saat sedang dalam perjalanan menggunakan motor dari arah Kampung Yasuka menuju ke Genyem Kota. Pelaku diberhentikan di jalan raya depan Kantor Kuipons. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melarikan diri dan melakukan perlawanan, tapi pihaknya berhasil atasi dan mengamankan pelaku.

“Akibat dari pencurian kabel instalasi listrik di gedung SMA N 1 Nimboran tersebut mengakibatkan proses belajar mengajar terganggu terutama pada saat praktek kurikulum seperti komputer, kimia dan penerangan di gedung sekolah, kerugian ditaksir puluhan juta rupiah,” ujarnya.

Mathius menyampaikan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap pelaku terkait dimana dia menjual kabel tersebut. Pelaku OY (22) dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(bet/tho)

Baca Juga :  Dorong Pelestarian Nilai Adat yang Mengandung Kearifan Lokal

Berita Terbaru

Artikel Lainnya