Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Pembatasan Waktu  Berlaku Sejak Surat Edaran Bupati Terbit

SENTANI- Pemerintah Kabupaten Jayapura telah mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan kegiatan ekonomi di Kabupaten Jayapura selama masa pandemi Covid-19.

Surat edaran pembatasan waktu kegiatan masyarakat dan kegiatan ekonomi itu sudah mulai diberlakukan di Wilayah Kabupaten Jayapura sejak 4 Februari 2022 lalu atau pada saat surat itu diterbitkan.

“Surat edaran itu sudah mulai diberlakukan sejak tanggal ditetapkan pada tanggal 4 Februari 2022” kata Mathius Awoitauw kepada wartawan di Sentani, Selasa (15/2).

Diungkapkan,  surat edaran mengenai pembatasan waktu tersebut dikeluarkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Jayapura untuk menyikapi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jayapura belakangan ini yang cukup tinggi.

Apalagi dengan kemunculan varian baru Omicron yang jauh lebih cepat penyebarannya dari Varian Delta, sehingga pemerintah berupaya mencegah penyebaran Covid-19 varian baru itu dengan membatasi aktivitas masyarakat.

Baca Juga :  Makam Alm Dortheys Hiyo Eluay akan Dipindah ke Kampung Sereh

“Kita batasi dulu sementara aktivitas masyarakat sampai jam 9 malam karena  penyebaran Covid-19 belakangan ini cukup tinggi,” ujarnya.

Pembatasan tersebut berlaku sampai laju perkembangan kasus Covid-19 yang ditemukan di Kabupaten Jayapura kembali menurun seperti sebelumnya. “Pemerintah akan melakukan pembatasan ini sampai penyebaran covid-19 ini bisa kita kendalikan,” ujarnya.

Pihaknya berharap seluruh masyarakat di Kabupaten Jayapura tetap mematuhi aturan penggunaan protokol kesehatan.  Pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat ditambah dengan vaksin Covid-19 diharapkan menjadi langkah tepat untuk menekan laju pertumbuhan atau perkembangan Covid-19 di Kabupaten Jayapura dan Papua pada umumnya. (roy/ary)

SENTANI- Pemerintah Kabupaten Jayapura telah mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan kegiatan ekonomi di Kabupaten Jayapura selama masa pandemi Covid-19.

Surat edaran pembatasan waktu kegiatan masyarakat dan kegiatan ekonomi itu sudah mulai diberlakukan di Wilayah Kabupaten Jayapura sejak 4 Februari 2022 lalu atau pada saat surat itu diterbitkan.

“Surat edaran itu sudah mulai diberlakukan sejak tanggal ditetapkan pada tanggal 4 Februari 2022” kata Mathius Awoitauw kepada wartawan di Sentani, Selasa (15/2).

Diungkapkan,  surat edaran mengenai pembatasan waktu tersebut dikeluarkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Jayapura untuk menyikapi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jayapura belakangan ini yang cukup tinggi.

Apalagi dengan kemunculan varian baru Omicron yang jauh lebih cepat penyebarannya dari Varian Delta, sehingga pemerintah berupaya mencegah penyebaran Covid-19 varian baru itu dengan membatasi aktivitas masyarakat.

Baca Juga :  Piutang Pajak Milik Pemkab Jayapura Capai Rp 49 Miliar

“Kita batasi dulu sementara aktivitas masyarakat sampai jam 9 malam karena  penyebaran Covid-19 belakangan ini cukup tinggi,” ujarnya.

Pembatasan tersebut berlaku sampai laju perkembangan kasus Covid-19 yang ditemukan di Kabupaten Jayapura kembali menurun seperti sebelumnya. “Pemerintah akan melakukan pembatasan ini sampai penyebaran covid-19 ini bisa kita kendalikan,” ujarnya.

Pihaknya berharap seluruh masyarakat di Kabupaten Jayapura tetap mematuhi aturan penggunaan protokol kesehatan.  Pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat ditambah dengan vaksin Covid-19 diharapkan menjadi langkah tepat untuk menekan laju pertumbuhan atau perkembangan Covid-19 di Kabupaten Jayapura dan Papua pada umumnya. (roy/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya